Fix! Izin Dicabut, OJK Hentikan Semua Layanan Pinjol Danafix

Fix! Izin Dicabut, OJK Hentikan Semua Layanan Pinjol Danafix

Ototitas Jasa Keuangan (OJK)--

RADARLEBONG.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT Danafix Online Indonesia sebagai penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) berbasis teknologi informasi.

Pengumuman pencabutan izin usaha pinjol Danafix disampaikan OJK dalam pengumuman resmi nomor PENG-20/PL.02/2023 tentang pencabutan izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi PT. Danafix Online Indonesia. 

Pencabutan izin usaha ini merupakan langkah yang diambil setelah perusahaan tersebut mengembalikan izin usahanya sebagai penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) berbasis teknologi informasi.

Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Ahmad Nasrullah menyampaikan Danafix telah kehilangan haknya sebagai penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) berbasis teknologi informasi sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK.

BACA JUGA:Pinjol Apa Saja yang Aman? Cek Daftar Lengkap Pinjol Illegal yang Diblokir OJK

"Perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi," katanya seperti dikutip dari pengumuman resmi OJK. 

PT Danafix Online Indonesia tidak diizinkan untuk melanjutkan kegiatan usaha di bidang layanan pinjol berbasis teknologi informasi.

Ini berarti perusahaan tersebut harus menghentikan semua operasi yang terkait dengan layanan pinjol yang mereka tawarkan.

BACA JUGA:Mengatasi Ketakutan dan Taktik Agresif DC Pinjol: Ini Rahasia yang Perlu Anda Ketahui!

Danafix diwajibkan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna membahas pembubaran perusahaan dan pembentukan Tim Likuidasi.

Tim Likuidasi ini akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

OJK akan terus memantau perkembangan industri fintech, termasuk perusahaan pinjol untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan melindungi kepentingan konsumen serta stabilitas sistem keuangan.

BACA JUGA:Pinjaman Online: Antara Pinjol yang Menggoda dan Pinpri yang Menakutkan

Sekedar informasi, PT Danafix Online Indonesia berkantor pusat di Menara Dea, Tower 2, Lantai 2, Suite 202 Kawasan Mega Kuningan, Jalan Mega Kuningan Barat Kav E4.3 No 1-2 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: ojk