Fitur Terbaru ! WhatsApp Kembangkan Chat Lintas Aplikasi

Fitur Terbaru ! WhatsApp Kembangkan Chat Lintas Aplikasi

fitur lintas aplikasi terbaru dari whatsapp--

RADARLEBONG.ID - Dikabarkan bahwa WhatsApp tengah mengembangkan fitur baru yang  memungkinkan penggunanya untuk mengirim pesan ke aplikasi chat lainnya. 

Fitur ini, yang disebut "Third-Party Chats," kini telah muncul dalam versi beta WhatsApp untuk Android 2.23.19.8, mengisyaratkan bahwa 

WhatsApp sedang melangkah menuju kompatibilitas lintas platform yang  lebih luas.

Apa yang membuat perkembangan ini begitu menarik adalah konteks peraturan baru yang diberlakukan oleh Uni Eropa, yang dikenal dengan Digital Markets Act (DMA). Baru-baru ini, Meta, pemilik WhatsApp, telah diidentifikasi sebagai "gatekeeper" di bawah DMA.

BACA JUGA:Simak ! 6 Fitur Baru yang Tersedia di WhatsApp

BACA JUGA:Bakal Saingi iPhone 15, Huawei Luncurkan Seri Mate 60, Cek Harga dan Spesifikasinya

Tujuan DMA adalah untuk memastikan kondisi yang adil dan keterbukaan layanan digital, termasuk mewajibkan perangkat lunak komunikasi seperti WhatsApp untuk berinteraksi dengan aplikasi pesan pihak ketiga mulai Maret 2024.

WhatsApp dengan gigih bekerja keras untuk mematuhi regulasi-regulasi baru ini dengan mengembangkan dukungan untuk interoperabilitas chat. 

Dengan interoperabilitas ini, pengguna WhatsApp akan dapat berkomunikasi dengan pengguna aplikasi pesan lain tanpa harus memiliki akun WhatsApp.

Namun, ada beberapa kekhawatiran terkait dengan enkripsi end-to-end saat menerima pesan dari pengguna di luar WhatsApp.

BACA JUGA:Fitur Baru WhatsApp Rilis Awal Tahun 2023 Chattingan Tanpa Jaringan

BACA JUGA:GB WhatsApp Itu Apa ? Cek Fitur dan Bahayanya

Menjaga keseimbangan antara privasi dan keamanan dengan persyaratan interoperabilitas yang diberlakukan oleh DMA adalah tantangan yang harus diatasi.

Sayangnya, detail teknis yang spesifik tentang bagaimana fitur ini akan berfungsi masih terbatas, karena masih dalam tahap awal pengembangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: