Bantuan PIP Kemdikbud Telah Disalurkan, Apakah Anda Termasuk dalam Penerima? Simak Panduan Komprehensifnya!
Solusi Mudah Cara Cek Status Penerimaan Bantuan PIP Kemendikbud.go.id Hanya Lewat HP--ilustrasi
4. Tekan tombol "Cari" untuk memulai pengecekan.
BACA JUGA:Lengkap, Tinggal Klik Nama Penerima PIP pip.kemdikbud.go.id
Jika dana PIP telah dicairkan, informasi tentang jumlah dana yang telah disalurkan dan tanggal pencairan akan ditampilkan pada aplikasi.
Berikut adalah beberapa tips penting yang perlu diperhatikan saat melakukan pengecekan dana PIP:
- Pastikan Anda memasukkan NISN dan NIK peserta didik dengan benar untuk mendapatkan hasil yang akurat.
- Selalu gunakan data terbaru saat melakukan pengecekan untuk menghindari kesalahan informasi.
- Jika Anda mengalami kesulitan dalam melakukan pengecekan, Anda dapat menghubungi operator PIP Kemdikbud melalui nomor 1700 6000 untuk bantuan lebih lanjut.
Untuk memenuhi syarat sebagai penerima dana PIP, siswa harus memenuhi kriteria diantaranya Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Memiliki akta kelahiran, Memiliki surat keterangan domisili. Serta, memiliki surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah setempat.
Dana PIP disalurkan melalui bank-bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri.
BACA JUGA:Marak Penyelewengan Beasiswa PIP, Dewi Coryati Minta APH Tindak Tegas
Besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa bergantung pada jenjang pendidikan yang mereka tempuh.
Rincian besaran dana PIP untuk tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Peserta didik SD/MI/Paket A: Rp 450.000,- per tahun.
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B: Rp 750.000,- per tahun.
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C: Rp 1.000.000,- per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: