Kades Tertangkap Judi, Pemkab Bengkulu Utara Belum Ambil Sikap

Kades Tertangkap Judi, Pemkab Bengkulu Utara Belum Ambil Sikap

Pemkab Bengkulu Utara belum ambil sikap oknum kades yang tertangkap main judi.-foto istimewa-

BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID - Menanggapi terkait adanya Kepala Desa di Bengkulu Utara yakni, Ha (60) Kades Lubuk gedang Kecamatan Lais Bengkulu Utara yang hingga saat ini masih melenggang tanpa mendapatkan sanksi, pihak Pemkab BU merespon hal tersebut.

Dimana, Asisten I Setdakab BU Rahmat Hidayat menegaskan, untuk menanggapi kejadian kades tertangkap judi ini pihaknya akan berpijak pada aturan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Kepala Desa Diberhentikan karena Meninggal Dunia, Pemerintahan Sendiri atau Diberhentikan.

"Pemkab Bengkulu Utara tetap akan berpijak pada aturan, termasuk Permendagri tersebut. Namun, saat ini belum diterapkan lantaran masih berstatus tersangka.

BACA JUGA: Pesta Rakyat Sambut HUT RI Dipusatkan di Balai Daerah Bengkulu Utara

BACA JUGA:Gagal Lelang, Kolam Renang Rp581 Juta di Bengkulu Utara jadi Kolam Ikan

Apabila sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan melalui masa sidang Sesuai aturan baru akan kita berhentikan sementara jika sudah menjadi terdakwa," ungkapnya.

Ia pun mengatakan, Pemkab BU menghormati proses hukum yang dilakukan. Setelah nantinya ada putusan pengadilan yang tetap atau inkracht, Pemda Bengkulu Utara baru akan mengambil sikap

"Kita akan tetap berpegang pada aturan, dalam penerapan sanksi. Termasuk jika nanti sudah ada putusan yang inkracht," demikian Rahmat.

Untuk diketahui, sesuai Permendagri 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Kepala Desa Diberhentikan karena Meninggal Dunia, Pemerintahan Sendiri atau Diberhentikan.

Pasal 8 Ayat (2) menjelaskan yang dimaksud diberhentikan karena berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan.

Tidak memenuhi syarat sebagai kepala desa, melanggar larangan sebagai kepala desa, adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan dua desa atau lebih menjadi satu desa atau penghapusan desa dan terakhir tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.(aer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: