8 Desa di Lebong Terancam Tidak Cairkan DD Tahap II
Pengajuan: Tampak kesibukan pegawai Dinas PMD Lebong saat melakukan verifikasi berkas pengajuan desa. -foto : adrian roseple/raleb.id-
RADARLEBONG.ID - 8 Desa di 3 kecamatan dalam Kabupaten Lebong terancam tidak bisa mencairkan 40 persen Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II Tahun Anggaran (TA) 2023.
Pasalnya, penyampaian dokumen penyaluran tahap dua paling lambat diterima dinas PMD Lebong tanggal 18 Agustus mendatang.
Artinya jika sampai batas waktu yang ditetapkan dokumen yang dimaksud tidak diserahkan, maka pengajaun desa tidak lagi dapat diproses.
Kepala Dinas PMD Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Keungan Nomor: 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan DD, bahwa penerimaan dokumen penyaluran tahap II tahun 2023 paling lambat tanggal 24 Agustus.
BACA JUGA:Alamak, Serapan Dana Desa Tahap I Belum Full
BACA JUGA:Camat Minta Dana Desa untuk Pasang Patok
Sementara untuk penyampaian dokumen ke dinas PMD paling lambat diterima tanggal 18 Agustus mendatang.
"Sesuai PMK diatas, pengajuan desa paling lambat kami terima tanggal 18 Agustus," kata Reko sapaan akrabnya.
Untuk itu, dirinya minta para masing-masing Camat, agar menyampaikan kepada desanya supaya segera menyerahkan dokumen pengajuan tahap II.
Sebab, jika dokumen yang dimaksud tidak juga diserahkan sampai tanggal yang sudah ditetapkan, maka pengajuan desa tidak bisa lagi kemi terima.
BACA JUGA:Gelar Upacara Gabungan, Kapolsek Lebong Atas Ultimatum Soal Penggunaan Dana Desa
"Batas akhir pengajuan tahap II sudah kami sampaikan ke Camat, maka diharapkan para camat bisa menindaklanjuti dan meminta desanya segera pengajuan," sampainya.
Disebutkannya, adapun 8 desa yang tersebar di 3 kecamatan itu diantaranya, desa Sungai Lisai, Sebelat Ulu, dan Ketenong Jaya kecamatan Pinang Belapis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: