Besaran Gaji Baru PNS, Jabatan Pimpinan Tinggi Capai Rp39 Juta, Jika Agustus Single Salary Ditetapkan
Besaran gaji baru PNS jika single salary ditetapkan.--
RADARLEBONG.ID - Adanya rencana kenaikan gaji PNS yang akan diumumkan Agustus nanti oleh Sri Mulyani. Lantas, kabar bahagia tersebut telah lama dinanti , karena ada tabel gaji baru PNS Jabatan Pimpinan Tinggi jika menggunakan skema single salary.
Diketahui skema single salary merupakan skema baru dimana didalamnya terda[at tabel gaji baru PNS jabatan Pimpinan Tinggi.
Skema Single Salary sudah lama dibahas, jika Agustus nanti skema tersebut diterapkan maka itulah yang akan mejadi skema gaji baru PNS Jabatan Pimpinan Tinggi.
Berbeda dengan skema saat ini yang menggunakan sistem golongan I, II, III, dan IV.
BACA JUGA:Jika Single Salary Diterapkan, Gaji PNS Akan Naik, Besaran Tukin Juga Berubah
Dalam Single Salary tersebut, perbedaan gaji didasarkan pada pangkat PNS masing-masing.
Adapun pangkat/golongan ruang yang dipakai berdasarkan JPT, JF dan JA.
Yangmana, dalam single salary tersebut, gaji PNS yang paling besar yakni PNS Jabatan Pimpinan Tinggi.
Berikut besaran gaji tertinggi mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi.
BACA JUGA:Cacam.. Bila Single Salary Diberlakukan, Segini Besaran Gaji PNS
BACA JUGA:Sistem Gaji PNS Akan Gunakan Single Salary, Apa Itu? Simak Penjelasannnya
1.PNS Jabatan Pimpinan Tinggi
JPT-I Rp39.365.146
JPT-II Rp37.490.615
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: