Cacam.. Libur Idul Adha 1444 H Dimulai 28 Hingga 30 Juni 2023, Ditambah 2 Hari Libur Sabtu & Minggu

Cacam.. Libur Idul Adha 1444 H Dimulai 28 Hingga 30 Juni 2023, Ditambah 2 Hari Libur Sabtu & Minggu

ilustrasi kalender-foto :pixabay-

RADARLEBONG.ID - Cacam..Pemerintah Pusat melalui putusan 3 Menteri telah menetapkan libur cuti bersama bagi ASN selama 3 hari sejak Rabu , 28 Juni 2023 hingga Jum'at 30 Juni 2023 mendatang.

Tak hanya itu, masa libur ASN  bertambah 2 hari mengingat pada tanggal 1-2 Juli adalah hari Sabtu dan Minggu.

Itu artinya,  ASN akan menikmati libur panjang hampir 5 hari lamanya sejak rabu hingga Minggu.

Libur bersama tersebut dalam rangka menyambut hari raya idul adha 1444 hijriah tahun 2023.

BACA JUGA:Idul Adha 2023 Ini Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Ini

BACA JUGA:SKB 3 Menteri, Ada 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Kapan Saja?

Kepala BKPSDM Lebong, Beny Khodratulla, MM melalui Kabid PKA, Wince Damayanti, S.KOM mengatakan kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama,

Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor : 624 tahun 2023 nomor : 2 tahun 2023 nomor : 2 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas keputusan bersama menteri agama,

menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 1066 tahun 2022, nomor 3 tahun 2022, nomor 3 tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

"Iya, sesuai SKB 3 Menteri tanggal 28 cuti bersama, 29 libur nasional hari raya idul adha, dan 30 cuti bersama. Artinya ASN dan THLT dilingkungan Pemkab Lebong akan menikmati libur panjang selama 3 hari," kata Wince.

BACA JUGA:Cek di Sini SKB 3 Menteri Hari Cuti Bersama dan Libur Nasional 2023

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Cuti Bersama Libur Lebaran 2023 Resmi Dipercepat

Hanya saja terkhusus bagi pelayanan hari Sabtu, seperti Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Daerah (Bidang Pelayanan, Perawatan dan Medis),

Perhubungan (Bidang Angkutan dan Lalu Lintas), Petugas Kebersihan/Pengelolaan sampah serta Cleaning Service Perkantoran masih tetap masuk seperti biasanya sesuai dengan ketetuan yang diatur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: