PILU, Tren Peningkatan Kekerasan Anak & Perempuan di Lebong, DP3APPKB Lebong Siasati dengan Langkah Ini

PILU, Tren Peningkatan Kekerasan Anak & Perempuan di Lebong, DP3APPKB Lebong Siasati dengan Langkah Ini

KANTOR DP3APPKB Lebong-Foto Dokumentasi-redaksi

RADARLEBONG.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mesti harus benar-benar hadir untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kasus kekerasan.

Pasalnya, setiap tahun kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebong terus terjadi. Bahkan, setiap tahun angkanya relatif cukup tinggi.

Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Lebong berencana akan mengusulkan Peraturan Bupati (Perbub) terkait penanganan untuk masalah kasus kekerasan di Kabupaten Lebong.

Kepala DP3APPKB Lebong, Yuswati, SKM mengatakan usulan Perbub itu dilakukan karena Ia menganggap perlu ada regulasi sebagai payung hukum dalam penanganan kepada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.

BACA JUGA:Pilu, Kekerasan yang Menimpa Anak di Lebong Masih Terjadi

BACA JUGA:Cegah Kekerasan pada Anak, Camat Sarankan Upaya Begini

"Fenomena sosial yang terjadi di masyarakat  terutama dari sisi kekerasan setiap tahunnya sangat sering terjadi di kabupaten Lebong. Baik korbannya Perempuan maupun anak terus mengalami tren peningkatan,

untuk itu usulan Perbub tentang penanganan untuk mencegah hal tersebut sangat perlu untuk ditindaklanjuti dan disikapi dengan serius," kata Yuswati.
 
Menurut Yuswati, Perbub tentang penanganan kekerasan ini nantinya sebagai payung untuk memberikan perlindungan kepada perempuan, baik KDRT, perlindungan anak, perkawinan di bawah umur, dan kriminalitas yang terjadi pada anak.

"Jika nanti aturan dan ketentuan untuk penanganan kasus kekerasan di Lebong sudah ada. Nanti kita akan membuat tim khusus yang melibatkan stakeholder.

Harapan kita meskipun nanti regulasi itu sudah ada, para orang tua bisa ikut bekerja sama melindungi anak-anaknya. Karena bagaimana pun anak yang terlibat kasus  kekerasan dibawah umur merupakan tanggung jawab dari orang tua sendiri," singkatnya. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: