Calon Peminjam 'Tabut Agung' Mulai Dipelototi

Calon Peminjam 'Tabut Agung' Mulai Dipelototi

Verifikasi Pinjaman Tabut Agung.-foto istimewa-

RADARLEBONG.ID - Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Lebong memastikan saat ini berkas permohonan pinjaman Tanpa Bunga Tanpa Anggunan atau Tabut Agung, yang sudah diserahkan para pelaku UMKM mulai dipelototi atau diverifikasi di pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu. 

Bahkan, sebagian rumah calon penerima sudah disurvei oleh Tim Disperindagkop dan UKM Lebong. 

"Iya, saat ini berkas pinjaman para pelaku UMK mulai diverifikasi oleh pihak Bank. Bahkan, tim kita juga sudah mulai turun melakukan survei ke rumah-rumah calon penerima," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Lebong, Mahmud Siam, SP, MM. 

Lanjut Mahmud, bahwa ada ratusan berkas permohonan pinjaman tanpa bunga, tanpa anggunan yang sudah diterima pihaknya.

BACA JUGA:Mau Pinjaman 'Tabut Agung', Segera Lengkapi Syaratnya

BACA JUGA:Bisa Pinjam Rp 25 Juta di BPJS Ketenagakerjaan,Berikut Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman

Untuk itulah, sebelum bantuan permodalan tersebut dicairkan kepada para calon penerimanya, terlebih dahulu diverifikasi dan disurvei. 

"Yang jelas sudah ada ratusan berkas permohonan yang sudah kami terima, dan masih diverifikasi dan disurvei sebelum dicairkan," kata Mahmud.

Masih kata, Mahmud, program peminjaman tanpa bunga tanpa anggunan ini pihaknya hanya sebatas menyediakan data para pelaku UMKM saja,

namun untuk proses pencairan kredit tetap ditentukan oleh pihak bank terkait melalui tahapan survey yang dilakukan sesuai dengan SOP.

"Lolos atau tidaknya yang menentukan adalah pihak bank, sedangkan kami hanya sebatas menerima berkas permohonan dan menyampaikan kepada pihak bank," terangnya. 

Tambahnya, adapun syarat pengajuan pinjaman tabut agung, para pelakua UMKM cukup mendatangi kantor Disperindagkop dengan membawa foto kopy KTP, KK, buku nikah dan SKU dari desa. Selanjutnya para pemohon akan mengisi blanko yang sudah disediakan petugas.

"Untuk batas minimal pengajuan peminjaman paling kecil Rp 2 juta dan maksimal 10 juta rupiah," tukasnya. (wlk) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: