Waktu Penyelesaian Temuan BPK 16 OPD di Lebong Hanya 60 Hari

Waktu Penyelesaian Temuan BPK 16 OPD di Lebong Hanya 60 Hari

Kantor Inspektorat Lebong-Foto Adrian Roseple/radarlebong-

RADARLEBONG.ID  -Terhitung sejak terbitnya LHP tertanggal 12 Mei lalu, sebanyak 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan catatan temuan hasil pemeriksaan  Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022.

Kepala Inspektorat Kabupaten Lebong, M. Taufik Andari, M.Pd mengatakan pihaknya telah melayangkan surat tindak lanjut ke masing-masing OPD yang menjadi sampel catatan temuan dari BPK RI Perwakilan Bengkulu.

Surat tersebut disampaikan tertanggal 24 Mei untuk segera ditindaklanjuti dan  harus diselesaikan dalam waktu selama 60 hari ke depan.

"Batas waktu 60 hari ini. Artinya pada pertengahan bulan Juli 2023 mendatang, catatan temuan tersebut sudah tindak lanjuti dan diselesaikan oleh masing-masing OPD bersangkutan," kata Taufik.

BACA JUGA:Didukung Anggaran, Inspektorat Audit BUMDes 15 Desa

BACA JUGA:Dikabarkan Ada Temuan Anggaran Tahun 2022, Begini Tanggapan Inspektorat Lebong

Disebutkannya, bahwa 16 OPD yang menjadi sampel cacatan temuan BPK RI meliputi, temuan Sistem Pengendalian Internal (SPI) maupun temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atau Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan.

Namun mayoritas adalah temuan SPI, kurang lengkapnya berkas  administrasi saat adanya pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Bengkulu.

"Paling banyak adalah temuan SPI, akibat kelalaian PA maupun PPTK kegiatan yang ada di masing-masing OPD. Alhamdulillah, sejak surat kami sampaikan beberapa OPD telah menyampaikan progres tindak lanjut LHP BPK," ujarnya.

Taufik menegaskan, apabila sampai dengan batas waktu 60 hari, surat tindak lanjut tersebut belum di selesaikan. Maka pihaknya akan menyampaikan laporan ke Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) Kabupaten Lebong untuk dilakukan tindakan atau langkah berikutnya.

"Jika sampai dengan batas waktu yang ditetapkan surat tersebut tidak ditindak lanjuti, selanjutnya akan dilaporkan ke Tim MPPKD Kabupaten Lebong," pungkasnya. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: