Kendaraan Masuk Kawasan RSUD Lebong Tidak Lagi Gratis

Kendaraan Masuk Kawasan RSUD Lebong Tidak Lagi Gratis

RSUD Lebong segera menerapkan parkir berbayar.-Foto Adrian Roseple/radarlebong-redaksi

RADARLEBONG.ID - Pemberitahuan, bagi kendaraan yang akan memasuki kawasan RSUD Lebong tidak lagi gratis alias berbayar.

Penerapan tersebut, guna menambah objek pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni sektor retribusi parkir di lingkungan rumah sakit.

Plt Kepala RSUD Lebong Rachman, S.KM, M.SI, mengatakan, saat ini pihak RSUD Lebong masih berupaya menuntaskan rancangan peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai payung hukum penarikan retribusi parkir

dilingkungan rumah sakit tersebut serta melengkapi sarana dan prasarana parkir. Namun ditargetkan penarikan retribusi tersebut bisa segera terlaksana tahun ini juga.

BACA JUGA:RSUD Lebong Segera Buka Layanan Transfusi Darah

BACA JUGA:RSUD Lebong Mulai Kurangi Rujukan Pasien ke Luar Daerah , Ini Alasannya

"Untuk parkir di wilayah rumah sakit merupakan wewenang dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Lebong," katanya.

RSUD Lebong yang sudah berstatus sebagai BLUD tahun 2023 ini ditarget bisa menghasilkan pendapatan sebesar Rp 10 miliar.

Naik Rp 1 miliar dari target tahun 2022 lalu yakni Rp 9 miliar. Sumber pendapatan tersebut berasal dari klaim BPJS Kesehatan, biaya berobat kerumah sakit serta pendapatan lain-lain yang sah.

Termasuk menyiapkan dari retribusi parkir dan sewa kantin rumah sakit.

BACA JUGA:Asyik, RSUD Lebong Terima 5 Dokter Internship

BACA JUGA:Peningkatan Akreditasi RSUD Lebong Tak Semudah Itu, Ada Syaratnya

"Jika nanti masih kurang, kami akan kembali menyesuaikan target pendapatan ini dalam APBD Perubahan 2023," ungkapnya.

Ia menambahkan, sebelum mulai diterapkan, pihaknya masih akan terlebih dahulu melengkapi sarana dan prasarana parkir yang ada di lingkungan RSUD Lebong.

Mulai dari besi pembatas, pematangan lahan parkir hingga petugas parkir. Selain itu saat ini pihaknya juga masih menyusun penyesuaian pola tarif parkir untuk dituangkan dalam rancangan Perkada sebagai dasar hukum penarikan parkir.

"Setelah semuanya dilengkapi baru bisa menarik retribusi parkir. Mudah-mudahan secepatnya bisa diberlakukan," demikiannya. (bye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: