Daftar Fasilitas yang Didapat Kepala Desa, Gaji Setara Eselon II dan Cuti

Daftar Fasilitas yang Didapat Kepala Desa, Gaji Setara Eselon II dan Cuti

Fasilitas yang Ddapat Kades-Foto: Internet-

RADARLEBONG.ID- Kepala desa (kades) merupakan hierarki dalam pemerintahan Indonesia, dengan tugasnya yang sering bersentuhan dengan masyarakat, banyak orang yang penasaran dengan fasilitas yang diterima kepala desa.

Sekadar diketahui, aturan gaji kepala desa ada dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Gaji kepala desa umumnya setara 120 persen jumlah pendapatan Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.

Pemerintahan memiliki struktur dari pusat ke daerah. Dalam lingkup yang lebih kecil, kita mengenal jabatan kepala desa yang mengepalai sejumlah RW.

BACA JUGA:Ciri-ciri Caleg yang Diprediksi Gagal di Pemilu 2024, Cek disini

Di beberapa daerah, jabatan ini sangat menonjol. Dari sana, sebagian orang penasaran dengan gaji kepala desa. Terlebih, persaingan pemilihan kepala desa memiliki rivalitas tinggi.

Meski merupakan wilayah administrasi terkecil, di atas kertas, perangkat desa memegang peran penting untuk negara. 

Idealnya, mereka terjun ke masyarakat dengan menyediakan kualitas pelayanan dan kinerja.

Pemerintah desa bekerja layaknya jabatan lain di pemerintahan—meski masih kurang dalam kinerja, seperti perangkat desa yang tidak ramah.

BACA JUGA:Ciri-ciri Caleg yang Diprediksi Gagal di Pemilu 2024, Cek disini

Terlepas dari kekurangannya, kira-kira berapa gaji kepala desa dan perangkatnya? Untuk menjawab rasa penasaran Anda, silakan simak pembahasan berikut sampai habis. Baca dengan saksama, ya!

Daftar Hak Kepala Desa

• Cuti

• Mandat atas pelaksanaan tugas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: