Pemilu 2024, Dapil dan Kursi DPRD Lebong Tidak Berubah
Kantor KPU Lebong-Foto Amri Rakhmatullah/radarlebong-redaksi
LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pada pemilu 2024 mendatang, Daerah Pemilihan (Dapil) dan Kursi DPRD Lebong tidak berubah.
KPU Lebong menetapkan Lebong tetap 3 Dapil yakni Dapil Lebong I sebanyak 12 kursi yang mencakup 6 kecamatan.
Masing-masing Kecamatan Lebong Utara, Lebong Atas, Tubei, Amen, Uram Jaya dan Kecamatan Pinang Belapis.
Kemudian, Dapil Lebong II jumlah 7 Kursi yang terdiri dari 3 kecamatan yaitu Lebong Tengah, Bingin Kuning dan Kecamatan Lebong Sakti.
BACA JUGA:Usulan Pemecahan Dapil, KPU Lebong Memprediksi Dapil Pemilu 2024 Sama dengan Pemilu 2019
BACA JUGA:Ormas dan Parpol Usulkan Dapil I Lebong Dipecah, KPU Lebong Komentar Begini
Selanjutnya, Dapil Lebong III yaitu Kecamatan Lebong Selatan, RimboPengadang dan Kecamatan Topos dengan jumlah 6 kursi.
" Jadi sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2023, untuk jumlah kursi dan Dapil pada Pileg anggota DPRD Lebong masih sama dengan Pileg tahun 2019 lalu.
Yang jelas dalam penyusunan dapil, ada prinsip dan elemen-elemen yang harus terpenuhi. Dan itu sudah kami laksanakan," terang Komisioner KPU Lebong Divisi Teknis Penyelenggara Yoki Setiawan, S.Sos.
Disisi lain, dalam agenda sosialisasi dan evaluasi tahapan penyusunan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Lebong pada Pemilu 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Padang Bano Tak Masuk Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Lebong, Begini Penjelasan KPU
BACA JUGA:Padang Bano Tidak Masuk Rancangan Penataan Dapil Pemilu 2024
Usulan pemecahan Daerah Pemilihan (Dapil) Lebong I pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang kembali mencuat.
Pertimbangan pemecahan Dapil I, karena dinilai memiliki alokasi kursi yang cukup banyak dibanding dapil Lebong II dan dapil Lebong III.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: