Mendikbud Nadiem Makarim Kesal Tes Calistung Syarat Masuk SD

Mendikbud Nadiem Makarim Kesal Tes Calistung Syarat Masuk SD

Mendikbudristek Nadiem Makarim -jawapos.com-jpnn

RADARLEBONG.ID - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarimkesal kriteria calistung itu dijadikan syarat anak masuk SD.

Untuk itu, ia akan menghapus tes baca tulis  atau calistung menjadi syarat anak masuk SD.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Nadiem Makarim dalam acara peluncuran Merdeka Belajar Episode ke 24 : Transisi PAUD ke SD yang menyenangkan di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023.

" Ini yang akan kita hilangkan, tidak ada abu-abu disini, ini haknya anak masuk SD, dan jangan SD tidak punya tanggungjawab sama sekali , karena itu tugasanya PAUD,” kata Nadiem Makarim, dikutip kanal youtube https://www.youtube.com/watch?v=ROrfRmNNWYY.

BACA JUGA:Pikat Minat Membaca, Perpusda Tambah 117 Judul Buku Baru

BACA JUGA:Catat Jadwal Libur dan Aturan Jam Pembelajaran Sekolah di Lebong Selama Ramadhan

Menurut Nadiem, kebijakan penghapusan tes Calistung guna mengakhiri miskonsepsi tentang baca, tulis, hitung pada PAUD dan SD/MI/sederajat kelas

Menteri Nadiem menyebut, tes calistung dilarang dalam PP Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Aturan serupa pun ada dalam Permendikbudtek Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

" Saya Ini tidak bisa ditolerir," tegas Menteri Nadiem.

BACA JUGA:Memprihatinkan, Siswa Belajar di Ruang Kelas yang Rusak

BACA JUGA:Ruang Kelas Belajar yang Tertimpa Pohon Masih Dibiarkan, Kepsek SDN 71 Lebong Minta Dikbud Bantu Perbaikan

Untuk itu, ia meminta semua pihak untuk menghilangkan tes calistung dalam masuk SD. Itu karena, syarat calistung untuk masuk SD merupakan kesalahan besar.

" Kita harus menghilangkan eror besar ini , seolah SD di seluruh Indonesia tidak punya tanggungjawab calistung dan itu mejadi tangggungjawabnya PAUD. Miskonsepsi ini yang mau saya akhiri, " tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: