THR 2023, SPSI Lebong Warning Perusahaan

THR 2023, SPSI Lebong Warning Perusahaan

ilustrasi uang-pixabay-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID  - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Lebong mengingatkan kepada seluruh pimpinan perusahaan yang ada diwilayah Kabupaten Lebong untuk mempersiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi pekerjanya.

Bahkan perusahaan diminta untuk membayarkan penuh THR 2023 pekerja tanpa ada yang dibayar secara bertahap atau dicicil.

BACA JUGA:Jangan Jadikan Pandemi Alasan Tunda THR

BACA JUGA:Ini 80 Warga Lebong Beruntung Terima Undian THR

Sekretaris SPSI Kabupaten Lebong Hendra Surya, menyampaikan ditahun  2023 ini pihaknya akan kembali membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR 2023 perusahaan kepada karyawan di Kabupaten Lebong.

Sesuai aturan, THR 2023 merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap perusahaan kepada pekerjanya.

Karenanya saya meminta agar pemberian THR 2023 kepada karyawan tidak boleh dicicil ataupun dikurangi. Besarannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja maka kami pastikan akan melaporkan perusahaan tersebut ke instansi terkait," ujarnya

Menurutnya, THR 2023 bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dalam merayakan hari raya keagamaan.

Terlebih pada masa pemulihan ekonomi nasional saat ini, THR 2023 tentu dapat menstimulasi konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Untuk merealisasikannya THR 2023 tersebut harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, " singkatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: