Masih Ada Kesempatan, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online

Masih Ada Kesempatan, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online

Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi--

RADARLEBONG.ID - Masih ada kesempatan  bagi Wajib Pajak (WP) oribadi untuk segera melapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak yang hanya ditenggat 31 Maret 2023.

Tentunya pelaporan WP yang dimaksudkan hanya bagi wajib pajak yang telah berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagaimana, jika tidak melapor, maka akan sanksi bagi WP pribadi.

Pelaporan SPT Tahunan merupakan bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pajak ,objek pajak atau bukan objek pajak. Pelaporan WP Pribadi inipun tak mesti harus mendatangi Kantor Pajak Wilayah setempat.

BACA JUGA:Target Penerimaan Pajak BPHTB di Lebong Dipatok Ratusan Juta

BACA JUGA:Ratusan Unit Kendaraan di Lebong Bayar Pajak, Terbanyak Roda Dua, Berikut Besarannya

WP bisa melakukan pelaporan secara mandiri atau online dengan menggunakan e-Filling dan e-Form di DJP Online.
Mau tahu bagaimana cara melapor SPT Tahunan secara online?

Dikutip dari pajak.go.id untuk  penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (application Sercive Provider/ Penyedia Jasa Aplikasi).

Berikut panduan umum penggunaan e-Filing

.Siapkan dokumen pendukung

· Buka djponline.pajak.go.id masukan NPWP dan password , lalu klik “Login”· Pilih layanan “E-Filing”

· Pilih “Buat SPT”

· Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada

· Jika SPT sudah dibuat, system akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak

· Masukan kode verifikasi dan klik “ Kirim SPT”

· Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik “Selesai”. Dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit embali di menu “Submit SPT”

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

· Bukti pemotongan pajak

· Daftar penghasilan

· Daftar harta dan utang Daftar tanggungan keluarga

· Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.

Panduan Upload e-SPT

· Siapkan dokumen pendukung

· Buka djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP dan password, lalu Klik "Login"

· Pilih layanan "E-Filling"

· Pilih "Buat SPT"

· Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Klik "Upload SPT"

· Klik "Browser" dan pilih file .csv dari e-SPT Anda

· Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada

· Upload SPT Anda "Start Upload"

· Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai

· Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”

· Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email WP.

Cara lapor dan mengisi SPT tahunan via e-Filing

Dilansir dari laman resmi pajak, berikut ada dua cara untuk mengisi SPT tahunan.

1. Cara mengisi SPT 1770 SS via e-Filing

Berikut cara lapor SPT 1770 SS (untuk WP pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun) melalui e-Filing:

Buka laman djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP dan password, masukkan kode gambar/captcha, lalu klik “Login”

· Pilih menu "Lapor", kemudian pilih layanan "E-Filling".

· Pilih "Buat SPT".

· Ikuti Panduan Pengisian e-Filing.

· Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

· Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.

· Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.

· Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000.

· Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.

· Isi BAGIAN D. PERNYATAAN. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.

· Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi.

· SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

2. Cara mengisi SPT 1770 S via e-Filing

Bagi wajib pajak pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta, menggunakan form SPT 1770 S untuk lapor SPT.

Berikut cara lapor SPT 1770 S: Buka laman djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP dan password, masukkan kode gambar/captcha, lalu klik “Login”

· Pilih menu "Lapor", kemudian pilih layanan "E-Filing".

· Pilih "Buat SPT".

· Ikuti Panduan Pengisian e-Filing.

· Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.

· Jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silahkan pilih pengisian form “Dengan panduan”.

· Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT).

· Bukti pemotongan pajak. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik "Tambah+".

· Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.

· Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.

· Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di Langkah ke-2.

· Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.

· Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.

· Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.

· Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada. Misal: warisan sebesar Rp 10.000.000.

· Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5.000.000).

· Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”.

· Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Utang Pada SPT Tahun Lalu”.

· Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”.

· Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.

· Isilah dengan sesuai status perpajakan suami istri. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. (MT/HB/PH). Misal: WP adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.

· Isilah dengan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.

· Isilah dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.

· Penghitungan Pajak Penghasilan. Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada.

· Pilih "Konfirmasi".

· Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.

· Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi.

· SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: