Catat, Segini Biaya Perpanjang SIM 2023
Biaya perpanjangan pembuatan SIM kendaraan.-foto dokumentasi-satlantas polres lebong
RADARLEBONG.ID - Besaran biaya perpanjangan SIM 2023 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut, biaya perpanjang SIM paling mahal Rp 80 ribu.
Eits, biaya tersebut belum termasuk dengan tes kesehatan dan tes psikologi.
Dimana, biasanya , sebelum tes kesehatan dan tes psikologi dilakukan di Satpas saat proses perpanjangan, tidak lagi dilakukan.
BACA JUGA:431 Kendaraan Dinas di Lebong Nunggak Pajak, Nomor 4 Lumayan
BACA JUGA:Ratusan Unit Kendaraan di Lebong Bayar Pajak, Terbanyak Roda Dua, Berikut Besarannya
Dimana, lewat Surat Telegram ST/2387/X/YAN.1.1/2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menyebutkan pelaksanaan pemeriksaaan kesehatan dan rohani calon peserta uji SIM dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
Artinya, pemohon SIM bisa memilih sendiri tempat pelayanan kesehatan untuk tes kesehatan dan psikologi dan hasilnya dibawa saat melakukan proses perpanjangan SIM.
Berikut ini biaya yang dikeluarkan untuk perpanjangan SIM sesuai PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai berikut :
BACA JUGA:Samling 5 Kecamatan, Raup Rp 35 Juta
BACA JUGA:Mau Buat SIM Gratisan, Satlantas Polres Lebong Buka di 2 Lokasi Ini
- Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu per penerbitan
- Perpanjangan SIM B I: Rp80 ribu per penerbitan
- Perpanjangan SIM B II: Rp80 ribu per penerbitan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: