Hadeh,, Hewan Ternak yang Dilepasliar Bisa Bikin Konflik
Kepala Satpol PP Lebong Adrian Aristiawan-foto : adrian roseple/radar lebong-redaksi
RADARLEBONG.ID - Memasuki musim panen pada tahun ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong mengimbau kepada pemilik hewan ternak untuk tidak melepaskannya secara bebas.
Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kericuhan di tengah masyarakat.
Disampaikan Kasat Pol PP, Andrian Aristiawan, SH setiap musim panen biasanya banyak warga yang menjemur hasil panen di pekarangan rumah. Jika hewan ternak dibiarkan berkeliaran dikhawatirkan dapat memicu konflik.
"Terutama hewan kaki empat, karena sesuai dengan peraturan daerah No 15 Tahun 2007, dimana disebutkan didalamnya masyarakat dilarang untuk melepas hewan ternak kaki empat," ujar Kasat.
BACA JUGA: Kenalkan Perda di Kalangan Pelajar, Satpol PP Lebong Road To School
BACA JUGA:Minim Anggaran, Satpol PP Lebong Usul Hibah Damkar ke Jepang
Lebih jauh diungkapkannya, Satpol PP yang memiliki tugas selaku penegak Perda akan melakukan penrtiban melalui tahapan-tahapan.
Dimulai dengan langkah persuasif dengan melakukan teguran kepada pemilik hewan yang kedapatan berkeliaran hingga tindakan tegas dengan mengamankan hewan kaki empat yang berkeliaran untuk diproses sesuai dengan aturan.
"Untuk penindakan lebih lanjut kita bisa menyita hewan ternak untuk selanjutnya diproses oleh pihak Kepolisian selaku Korwas PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil, red).
Tak hanya itu, pemilik hewan ternak juga bisa dikenakan sanksi ataupun ancaman tindak pidana ringan (tipiring, red)," tambahnya.
BACA JUGA:BPBD Bengkulu Ambil Alih Perbaikan Kerusakan Jalan di Lebong
BACA JUGA:Kebiasaan Jemur Padi di Jalan, Begini Imbauan Satpol PP
Menurutnya hewan ternak yang berhasil ditangkap tersebut tidak akan dikembalikan lagi kepada pemiliknya. Melainkan akan dilakukan proses lelang yang hasilnya akan disetorkan ke kas negara.
"Sekali lagi kita mengimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak khususnya hewan kaki empat, untuk sama-sama menjaga ketertiban umum dengan tidak melepaskan hewan ternak secara bebas, " singkatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: