Dugaan Pengrusakan Aset, ASN Satpol PP Dipolisikan

Dugaan Pengrusakan Aset, ASN Satpol PP Dipolisikan

Polsek Lebong Atas menerima laporan dugaan pengrusakan aset oleh oknum ASN Satpol PP lebong.-foto dokumentasi-redaksi

RADARLEBONG.ID - Diduga melakukan pengrusakan aset negara, RS, ASN Satpol PP Lebong akhirnya harus berurusan ke polisi.

Pasalnya, oknum ASN tersebut dilaporkan secara resmi oleh Bendahara Barang, JC, senin,(30/1/2023) lalu ke Mapolsek Lebong Atas.

Dalam kasus ini, penyidik reskrim Polsek Lebong Atas telah memeriksa empat orang saksi termasuk RS sebagai saksi terlapor. 

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kapolsek Lebong Atas, Iptu. Ali Khan menjelaskan kronologis kasus itu terjadi pada Jum'at (11/11/2022) lalu.

BACA JUGA:11 Pelaku Terduga Pembakar PT BRS di Bengkulu Utara Digulung Polisi

BACA JUGA:Heboh Isu Penculikan Anak, Polisi Buka Call Center 0813 9910 7471

Saat itu, RS diduga telah melakukan tindak pidana dengan melakukan pengrusakan pintu ruang Kasat Satpol PP dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali. 

"Sehingga pintu yang tertutup dan terkunci tersebut terbuka secara paksa kearah dalam pada bagian pintu sebelah kanan," jelas Kapolsek. 

Dikatakan Kapolsek, bendahara barang Dinas Satpol PP, JC telah melaporkan peristiwa tersebut dan Polsek Lebong Atas telah menerbitkan LP.

Dan penyidik juga, sambungnya, telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti. 

BACA JUGA:Apa Kabar Dugaan Korupsi DD Semelako Atas?

BACA JUGA:Pecatan Polisi Maling Kotak Amal, Diduga Beraksi Hingga ke Sumatera Selatan

"Kerugian diperkirakan sekitar Rp 3 jt. Untuk barang bukti sudah kita amankan, pemeriksaan saksi saat ini masih berjalan," imbuhnya. 

Lebih jauh, Kapolsek mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan. Untuk selanjutnya Polsek akan melakukan gelar perkara setelah selesai pemeriksaan para saksi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: