Vermin Perbaikan Berkas Dukungan Balon DPD RI di Lebong

Vermin  Perbaikan Berkas Dukungan Balon DPD RI di Lebong

Komisioner KPU Lebong Divisi Teknis Penyelenggara, Yoki Setiawan, S.Sos.-Foto Amri Rakhmatullah/radarlebong-

RADARLEBONG.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, mulai lakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) berkas perbaikan dukungan bakal calon (Balon) DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkulu. Dimana, jumlah

keseluruhan dukungan perbaikan di Kabupaten Lebong yang sebelumnya diserahkan oleh KPU Provinsi Bengkulu

berjumlah 372 dukungan dari 4 balon DPD RI. Hal ini disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos, kepada Radar Lebong.

"Berdasarkan Sistem informasi pencalonan (Silon), ada penyerahan dukungan perbaikan bakal calon DPD RI di Kabupaten Lebong. Totalnya 372 dukungan untuk 4 bakal calon,"ungkapnya.

BACA JUGA: Pencalonan DPD RI , KPU Lebong Pelototi Ribuan Dukungan

BACA JUGA: Diantar Pendukung, Leni Haryati John Latief Mantap Wakili Bengkulu Maju DPD RI

Yoki pun menjelaskan, 4 balon DPD RI yang mengalami perbaikan berkas diantaranya, Def Tri Hardianto sebanyak 83 dukungan perbaikan, Patrice Rio Capella 260 dukungan perbaikan, kemudian Leni Haryati Jon Latief 11 dukungan

perbaikan dan Elisa Ermasari sebanyak 18 dukungan perbaikan. Tahapan vermin perbaikan dukungan balon DPD RI

ini, sudah berlangsung sejak 23 Januari dan akan berakhir pada 1 Februari mendatang. Saat ini vermin tersebut, masih dalam proses dilakukan pengecekan berkas.

"Vermin masih dilakukan oleh admin dan operator Silon dan masih dalam proses," ujarnya.

BACA JUGA:Komite II DPD RI Gerak Cepat Ambil Langkah Tangani Wabah PMK

BACA JUGA:Kekerasan Seksual Anak di Titik Nadir, DPD Asal Bengkulu Sedih

Disisi lain, hingga kemarin (25/1), KPU Lebong sudah menerima 12 tanggapan masyarakat terkait dengan dukungan terhadap balon DPD RI. Dalam tanggapan masyarakat ini, terdapat tanggapan yang menyatakan tidak pernah

mendukung balon DPD RI manapun. Atas tanggapan tersebut, sudah dilakukan verifikasi kepada yang bersangkutan dan disampaikan secara tertulis, disertai dengan dokumen-dokumen pendukung. Nantinya,

tanggapan masyarakat ini akan disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu. Untuk saat ini, masa tanggapan masyarakat terkait dukungan balon DPD RI masih dibuka.

"Kalau tidak salah terakhir masa tanggapan bisa disampaikan 7 hari sebelum tahapan verifikasi faktual," demikiannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: