Perekrutan Pantarlih Dibuka, Pendaftaran di PPS

Perekrutan Pantarlih Dibuka, Pendaftaran di PPS

LANTIK: PPS Lebong yang telah dilantik ini diimbau segera membentuk Pantarlih.-foto : amri rakhmatullah/radarlebong-redaksi

RADARLEBONG.ID - Perekrutan 369 Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) di tingkat Panitia Pemungutan

Suara (PPS) yang telah dilantik selasa ( 24/1/2023) oleh KPU Lebong  langsung bergerak melaksanakan tahapan Pemilu 2024 tersebut.

Perekrutan dibuka sejak 26 Januari 2023 hingga 6 Februari 2023.

Jumlah pantarlih akan menyesuaikan dengan jumlah rancangan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Artinya satu TPS memiliki satu Pantarlih.

BACA JUGA:PPS yang Sudah Dilantik Langsung Bentuk Pantarlih

BACA JUGA:Februari, PPS Akan Terima Gaji

"Pada 6 Februari itu sudah ditetapkan. Artinya kurang lebih 2 minggu mencakup semua tahapan, mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi dan lainnya, " kata Ketua KPU Lebong Salahuddin Al Khidhr, SE.

Untuk proses pendaftaran Pantarlih akan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Hanya saja untuk teknisnya masih dibahas lebih jauh, apakah nanti peserta cukup melengkapi persyaratan dan penginputan dilakukan oleh KPU atau opsi lainnya.

"Kami menekankan setiap PPS untuk segera menjalankan tugasnya meski baru kemarin (24/1) dilantik," jelasnya.

BACA JUGA:24 Januari 2023, PPS Hasil Tes Wawancara Dilantik

BACA JUGA:KPU Lebong Tetapkan PPS Terpilih Pemilu 2024, Download Cek Nama Kamu di Sini

Dijelaskannya, Pantarlih adalah ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. Dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting, yaitu melayani

hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Maka dari itu, Pantarlih harus tepat dalam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: