Penerbitan NIP PPPK Nakes 2022 di Lebong Tertunda, Imbas Sanggahan Atas Kelulusan

Penerbitan NIP PPPK Nakes 2022 di Lebong Tertunda, Imbas Sanggahan Atas Kelulusan

4 Aturan Baru untuk Sukses di Seleksi PPPK 2023: Panduan Pendaftaran dan Prioritas Pelamar-foto dokumentasi-redaksi

Seperti yang diakui salah satu peserta mengatakan bahwa ada dua poin yang disampaikan dalam sanggahannya.

Pertama dirinya mempertanyakan mengapa tidak mendapat nilai afirmasi atau tambahan. Padahal dilihat secara aturan, diantara 15 poin untuk mendapat nilai tambahan, Ia sudah memenuhi beberapa kriteria. 

BACA JUGA:Cek Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK Nakes Lebong, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Wih! Ada 2 Bumil Ikut Tes CAT PPPK Nakes Lebong di Hari ke 1

"Kedua, saya menyampaikan sanggahan untuk peserta yang lolos passing grade dengan tambahan nilai.Yang saya tahu, dia tidak memenuhi kriteria yang dimaksud," sampai sumber. 

Tak hanya itu, ia menilai jawaban tersebut sama sekali tidak menjelaskan alasan tidak terpenuhi kriteria dirinya untuk mendapat nilai afirmasi.

Yang mana dalam jawaban sanggah itu hanya menerangkan, jika dirinya tidak berhak untuk mendapatkan nilai afirmasi. 

"Untuk sanggahan poin kedua, sama sekali tidak dibahas mengenai peserta lain itu," terangnya. 

Menariknya lagi, dirinya menduga ada pemalsuan surat dilakukan oleh yang bersangkutan untuk melengkapi administrasi saat pendaftaran.

Bahkan hal itu sudah Ia konfirmasikan dengan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) yang mengatakan tidak pernah menandatangani atau mengeluarkan rekomendasi untuk mendapat nilai afirmasi untuk dua orang peserta tersebut. 

"Artinya inikan ada indikasi pemalsuan tanda tangan. Nah yang menjadi pertanyaan, siapa yang menandatangani rekomendasi untuk mendapat nilai afirmasi itu," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: