Gugat Permendagri, Pemkab Lebong Yakin Tuntas Ditangan Yusril Ihza Mahendra

Gugat Permendagri, Pemkab Lebong Yakin Tuntas Ditangan Yusril Ihza Mahendra

Asisten I Pemkab Lebong, Drs. Firdaus, M.Pd-foto dokumentasi-radarlebong.id

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pemerintah Kabupaten Lebong meyakini polemik tapal batas antara Lebong dan Bengkulu Utara bisa tuntas ditangan Pengacara Kawakan Yusril Ihza Mahendra.

Keyakinan tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya jasa Biro Hukum yang digandeng ini terbukti merupakan salahasatu Lawyer atau

Pengacara Hukum yang telah terjamin mumpuni bisa menuntaskan Gugatan Permendagri Nomor 20 tahun 2025 tersebut di tahun 2023 ini.

"Kita mengharapkan persoalan tapal batas antara Lebong dengan Bengkulu Utara ini bisa tuntas pada tahun 2023 dengan mengugat Permendagri yang merugikan Kabupaten Lebong," terang Asisten I Setkab Lebong Drs. Firdaus, M.Pd.

BACA JUGA:Pemkab Lebong Tetap Keukeuh Sewa Yusril untuk Gugat Tapal Batas

Dari Pemkab Lebong pun, kata Firdaus, sudah menyepakati seluruh persoalan gugatan ke Yusril. 

Dalam hal ini, lanjut dia, Pemkab Lebong hanya memberi dukungan serta menyediakan apa yang menjadi keperluan Yusril dalam memenuhi materi gugatan tapal batas tersebut.

"Seperti persoalan kapan melayangkan gugatan, materi gugatan dan lainnya. Intinya, Pemkab Lebong menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pengacara (Yusril Ihza Mahendra,red). Dan, kita harus optimis, tidak ada lagi diatas itu," singkatnya.

Diketahui rencana gugatan Permendagri 20 tahun 2015 tersebut, Pemkab Lebong telah menyiapkan anggaran Rp 5,8 miliar dalam APBD Perubahan 2022 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: