Geger Oknum Kepsek di Lebong Maling Aki Tower, Ini yang Akan Dilakukan PGRI Provinsi Bengkulu

Geger Oknum Kepsek di Lebong Maling Aki Tower, Ini yang Akan Dilakukan PGRI Provinsi Bengkulu

Haryadi, Ketua PGRI Provinsi Bengkulu--

BENGKULU, RADARLEBONG.ID - Heboh kasus oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 62 Lebong, An yang tertangkap maling aki tower telkomsel di Rejang Lebong, membuat geger warga di Kabupaten Lebong.

Ketua PGRI Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si, mengaku belum mendapat informasi resmi atas tertangkapnya An, oknum Kepsek SD Negeri 62 Lebong karena maling aki tower telkomsel di Kabupaten Rejang Lebong.

"Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi resmi dari PGRI Kabupaten Lebong, mengena hal itu," kata Haryadi kepada radarlebong.id melalui sambungan telepon, Rabu (28/12/2022).

Mantan Sekda Kabupaten Bengkulu Utara ini meminta agar PGRI Kabupaten Lebong untuk segera melaporkan peristiwa ini ke PGRI Provinsi Bengkulu agar dapat segera ditindaklanjuti oleh organisasi guru di Provinsi Bengkulu ini.

BACA JUGA:Oknum Kepsek di Lebong Maling Aki Tower Telkomsel, PGRI Lebong Koordinasi ke PGRI Provinsi Bengkulu

"Kita tunggu dulu laporan dari Lebong, nanti kalau sudah disampaikan secara resmi baru akan kita tindaklanjuti sesuai kewenangan organisasi," mantan Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Bengkulu Utara ini.

Disinggung mengenai apakah bakal ada pemberian bantuan hukum bagi An, Haryadi menjelaskan jika hal ini masih akan dikaji dulu oleh pihaknya.

Hal ini terkait dengan apakah An termasuk dalam anggota aktif atau non aktif PGRI.

Namun, ia menegaskan jika selaku organisasi yang menaungi para pahlawan tanpa jasa ini, pihaknya siap untuk mendampingi siapapun guru yang terlibat kasus hukum.

BACA JUGA:Alamak, Oknum Guru Lebong Maling Aki Tower Telkomsel Itu Miliki Jabatan Mentereng di Diknas Dikbud Lebong

"Jadi begini dek, menjadi sebuah kewajiban bagi organisasi untuk melindungi dan mendampingi anggotanya. Tapi hal ini akan kita pelajari dulu, setelah ada laporan resmi dari PGRI Kabupaten Lebong," tukas dia.

An alias Aan yang diamankan polisi karena maling aki tower telkomsel di Curup, selain merupakan oknum guru di Kabupaten Lebong ternyata menduduki jabatan Plt. Kepala SDN 62 Lebong di Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang. 

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Dikbud Lebong, Elvian Komar kepada radarlebong.id Rabu (28/12/2022). 

"Sekitar dua atau tiga bulan, dia ini diangkat menjadi Plt. Kepala SDN 62 Lebong di Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang," terangnya.

BACA JUGA:Pecatan Polisi Maling Kotak Amal, Usai Beraksi di Lebong, Lanjut ke BU, Terancam Hukuman Tambahan

An alias Aan ditangkap polisi gegera ikut terlibat dalam komplotan maling aki tower telkomsel. 

Oknum Kepala SDN 62 Lebong diamankan anggota Polsek Curup Kabupaten Rejang Lebong pada Senin (26/12/2022) malam saat tengah beraksi maling aki tower milik Telkomsel di Desa Air Meles, Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong. 

"Aksi pelaku ini berhasil digagalkan oleh anggota kita yang saat itu tengah melakukan patroli pengamanan wilayah di daerah kejadian," kata Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.IK didampingi Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho, SH dan Kasi Humas Iptu Bertha Ginting, SH.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dan komplotan pelaku maling aki tower menara telkomsel ini. 

BACA JUGA:7 Kasus Korupsi Lebong 'Ngendap' di Polda Bengkulu, Dewan Propinsi Tantang Kapolda Bengkulu yang Baru

"Berkat kesigapan anggota, pelaku berhasil diamankan. Namun ada rekan dari pelaku ini yang berhasil lolos tapi sudah kita identifikasi," terangnya. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 8 unit barang bukti aki tower. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan. 

"Pelaku diduga lebih dari satu orang dan diduga aksi maling aki tower ini bukan kali ini saja terjadi," tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: