Dana'Yusril Ihza Mahendra' Jadi atau Tidak Ditentukan Hari Ini

Dana'Yusril Ihza Mahendra' Jadi atau Tidak Ditentukan Hari Ini

Kantor Bupati Kabupaten Lebong--radarlebong.id

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Jika tidak ada halangannya, rencana Pemerintah Kabupaten Lebong untuk menyewa jasa Bantuan Hukum "Yusril Ihza Mahendra" untuk mengugat Permendagri Nomor 20 tahun 2015 mengenai tapal batas antara kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara akan diputuskan hari ini.

Penentuan putusan jadi atau tidak ini juga menjadi dasar anggaran senilai Rp5,8 M untuk gugat Permendagri tersebut bisa dipakai ataukah jadi Silpa.

"Kalau ditanya jadi atau tidak, itu saya belum bisa menjawab. Sampai hari ini kontrak tersebut belum dilakukan kedua pihak, jika sudah selesai MoU, kemudian kita proses kontrak baru lah kita membuat SKK nya," kata Sekda Lebong H Mustarani Abidin.SH MSi, minggu (25/12/2022).

Dan, lanjut Sekda, apabila kontrak tidak terlaksana. Itu artinya, anggaran yang sudah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2022 sebesar Rp5,8 miliar tidak terbelanjakan.

BACA JUGA:Dana 'Yusril Ihza Mahendra' Rp5,8 Miliar Nongol di Sirup, Tapi Kok Belum Diumumkan LPSE, Begini Kata Kabag PBJ

"Automatis anggaran tersebut tidak bisa keluar dari kas daerah dan disilpakan, artinya kalau tidak dibelanjakan proses itu tidak jadi kalau tidak terkontrak," ungkap Sekda.

Sementara itu, terkait belum diumumkannya anggaran Rp5,8 M di LPSE. Kabag Pengadaan Barang Jasa Setkab Lebong Dodi Irawan, ST, mengakui jika anggaran tersebut termasuk salahsatu pengadaan

yang dikecualikan sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PERLEM LKPP) nomor 5 tahun 2021 tentang  Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam pasal 5 aturan dan penjelasan pada lampiran angka 4.

"Untuk tahapannya telah dilaksanakan oleh pokja dan akan  kita tayangkan setelah adanya kesepakatan MoU serta kontrak dan SP2D dari kedua belah pihak. 

BACA JUGA:Pemkab Lebong Tetap Keukeuh Sewa Yusril untuk Gugat Tapal Batas

Kalau sudah ada tanda tangan kontrak akan diinput dalam Sistem LPSE, penginputan ini kita harus butuh data-data kontrak yang akan diinput dalam sistem LPSE.

Baru, kemudian masuk ke ranah KPA/PPK pejabat pembuat komitmen di bagian hukum yang akan dituangkan  dalam kontrak," singkatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: