ASN dan Perangkat Desa Dipersilahkan Daftar PPS, Tapi Eits Ada Syaratnya Loh

ASN dan Perangkat Desa Dipersilahkan Daftar PPS, Tapi Eits Ada Syaratnya Loh

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 resmi dibuka sejak Minggu, 18 Desember 2022 hingga Selasa, 27 Desember 2022. --radarlebong.id

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Ketua KPU Lebong, Salahuddin Al Khidhr, SE memastikan tidak ada pembatasan bagi ASN maupun perangkat desa yang ingin mengikuti seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

Namun, khusus bagi ASN dan Perangkat Desa ada syarat tambahan yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti seleksi PPS. 

"Kalau untuk ASN, harus ada surat izin dari atasannya. Begitu juga dengan perangkat desa, juga harus ada izin dari atasannya," kata Khidhr. 

Menurutnya, tidak ada larangan bagi ASN dan Perangkat Desa untuk menjadi Badan AdHoc penyelenggara Pemilu 2024.

BACA JUGA:Pendaftaran PPS Lebong di SIAKBA Tembus 738 Peserta, Serahkan Berkas 68 Peserta

Namun, jika mereka terpilih menjadi PPS maka gaji yang mereka terima sesuai dengan gaji PPS yang sudah ditetapkan. 

"Terpenting pada saat tes, lulus dan terpilih menjadi anggota PPS," singkatnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong sejak 18 Desember 2022 lalu telah membuka pendaftaran seleksi PPS se-Kabupaten Lebong.

Pendaftaran ini masih dibuka hingga 27 Desember 2022 mendatang. 

BACA JUGA:Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Catat Jadwal dan Syaratnya, Download Pengumumannya Disini

Total ada sebanyak 312 PPS yang akan direkrut sebagai penyelenggara Pemilu diseluruh desa dan kelurahan dalam Kabupaten Lebong. 

Proses pendaftaran PPS ini dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) milik KPU RI. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: