Anak Terancam Kurang Gizi Akibat Pengeluaran Konsumsi Rokok

Anak Terancam Kurang Gizi Akibat Pengeluaran Konsumsi Rokok

ilustrai-pixabay-

Selain itu, pemerintah sekaligus menaikkan tarif cukai untuk seluruh jenis rokok elektrik (REL) sebesar 15 persen dan hasil produk tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen setiap tahun untuk lima tahun ke depan.

Menkeu Sri Mulyani menilai kenaikan tarif cukai rokok dilakukan untuk pengendalian konsumsi rokok, keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan bea cukai ilegal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antara