Ini 7 Desa di Kecamatan Lebong Tengah yang Jabatan Kadesnya Berakhir

Ini 7 Desa di Kecamatan Lebong Tengah yang Jabatan Kadesnya Berakhir

Camat Lebong Tengah Hj Gusmawati SH meminta peran perempuan di desa turut dilibatkan.-Foto Dok-Radar Lebong

LEBONG TENGAH, RADARLEBONG.ID - Pemerintah kecamatan Lebong Tengah mencatat ada sebanyak 7 kepala desa (kades) diwilayah itu akan habis masa jabatan tahun ini.

Masing-masing jabatan kades itu adalah desa Suka Damai, Karang Anyar, Semelako Atas, Danau Liang, Semelako I, Semelako III, dan Tanjung Bungai II. Hal ini diakui Camat, Hj. Gusmawati, SH, MH kepada Radar Lebong Selasa (13/12) kemarin.

"Iya, ada 7 kepala desa yang masa jabatannya berakhir tahun ini. Bahkan masing-masing kadesnya sudah disampaikan surat pemberitahuan secara resmi," sampainya.

Diakuinya, bahwa saat ini belum ada intruksi dari Pemkab Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong terkait perintah pengusulan Pejabat Sementara (Pjs) kades.

BACA JUGA:Pilkades Tahun 2022 Sudah Tak Mungkin, Anggarannya Rp2,2 M Bagaimana? Banggar Lebong Bilang Ini

"Sampai saat ini belum ada intruksi maupun surat yang disampaikan ke kecamatan terkait pengusulan Pjs kades," terangnya.

Lebih jauh, dijelaskannya, jika surat pemberitahun yang disampaikan kepada kades yang habis masa jabatan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lebong Nomor :305 tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala desa di kecamatan Lebong Tengah.

Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui pasti apakah tahun ini pelaksanaan Pilkades serentak 65 desa tetap akan digelar atau dilakukan pengisian Pjs kades.

"Pilkades atau tidak tahun ini kami belum tahu, karena belum ada informasi mengenai hal tersebut," singkatnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: