Serapan APBD Lebong 74,29 Persen dari Rp721 M,8 OPD Rapor Merah

Serapan  APBD Lebong 74,29 Persen dari Rp721 M,8 OPD Rapor Merah

Tepra: Bupati Kopli Ansori memimpin Rapat Pimpinan Tepra Lebong Tahap II.-foto : amri rakhmatullah/radarlebong-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Hingga November 2022 lalu, serapan APBD Lebong tahun anggaran 2022 baru mencapai 74,29 persen. Sejatinya, memasuki triwulan 4, serapan anggaran ini sudah mencapai 90 persen sesuai target nasional.

Berdasarkan Rapat Pimpinan (Rapim) Tim Evaluasi Pengawasan dan Realisasi Anggaran (TEPRA) tahap II yang digelar di aula BKD Lebong kemarin (6/12), hingga November 2022 serapan APBD 2022 oleh 37 OPD Pemkab Lebong baru sebesar Rp 535 miliar dari pagu sebesar Rp 721 miliar.

Dari hasil ini, 8 OPD Pemkab Lebong mendapatkan raport merah karena serapan anggaran yang belum mencapai target.

8 OPD ini diantaranya Sekretariat Daerah Setda Setda -30,49, Bappeda -32,00, BKPSDM -32,87, Satpol PP -34,86, Kesbangpol -36,08, PMD-Sos -41,21, Disparpora -51,07, dan BPBD -81,38.

BACA JUGA:TEPRA Semester I, 8 OPD Serapan Anggaran Masih Dibawah 50 Persen

Bupati Lebong, Kopli Ansori menyampaikan tidak ada kendala serius yang dialami OPD sehingga belum maksimal dalam penyerapan anggaran ini.

Menurutnya, hal ini terjadi karena perencanaan dilaksanakan pada tahun berjalan. Sehingga, pekerjaan masih berjalan sampai saat ini dan belum selesai dilaksanakan.

"Saya minta Kepala OPD agar menguasai perencanaan, pengendalian dan pengawasan serta menentukan tujuan yang jelas terhadap program yang dilaksanakan. Jika ada kendala, segera laporkan," katanya.

Bupati juga menilai, masih rendahnya serapan anggaran ini hanya persoalan laporan hasil pekerjaan yang lambat disampaikan. Namun, secara aksi dilapangan, progres pembangunan di Lebong rata-rata sudah di angka 60 hingga 90 persen.

BACA JUGA:Serapan APBD 2022 Per September Masih Rendah, Ini Penyebabnya

"Kita juga meminta kepada seluruh OPD memiliki rasa tanggung jawab tinggi dalam hal penyerapan anggaran. Mengingat kondisi APBD yang relatif kecil bisa saja mendapat sanksi dari Kementrian Keuangan jika tak mencapai penyerapan maksimal," singkatnya.

Sebelumnya, dalam Rapim Tepra Pemkab Lebong tahap 1 tahun anggaran 2022, 8 OPD Pemkab Lebong mendapat raport merah alias tidak mencapai target serapan anggaran.

Hingga Juli, serapan anggaran OPD Pemkab Lebong masih dibawah 50 persen. Diketahui, hingga Juli 2022 serapan anggaran OPD Pemkab Lebong baru sebesar Rp 292 miliar dari pagu sebesar Rp 665 miliar atau baru mencapai 43,97 persen. Sejatinya, pada Juli target serapan anggaran ini mencapai 68,63 persen.

8 OPD yang mendapatkan raport merah diantaranya Badan Kesbangpol, DP3APPKB, BKPSDM, Dinas PUPR-Hub, DLH, Dinas Perkim, Disperkan dan BKD. 


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: