Padang Bano Tak Masuk Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Lebong, Begini Penjelasan KPU

Padang Bano Tak Masuk Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Lebong, Begini Penjelasan KPU

Divisi Hukum KPU Lebong, Devi Irawan, SH (tengah)--

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Wilayah eks Kecamatan Padang Bano dipastikan tidak masuk dalam rancangan daerah pemilihan (dapil) pemilu 2024 di Kabupaten Lebong.

Diketahui, saat ini Pemkab Lebong bersama ormas Garbeta Lebong tengah berjuang untuk mengembalikan Padang Bano ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Lebong.

Keseriusan untuk mengembalikan Padang Bano, Pemkab Lebong sudah menggelontorkan Rp 5 miliar dalam APBD-Perubahan 2022 untuk menggugat Permendagri Nomor 20 Tahun 2015.

Bahkan, belum lama ini Pemkab Lebong bersama ormas Garbeta sudah melakukan audiensi ke Kemendagri mengenai hal ini.

BACA JUGA:Padang Bano Tidak Masuk Rancangan Penataan Dapil Pemilu 2024

KPU Lebong beralasan jika tidak masuknya wilayah Padang Bano dalam rancangan penataan dapil Pemilu 2024 karena wilayah tersebut tidak masuk dalam data wilayah administrasi kabupaten lebong yang dikeluarkan Kemendagri.

"Dalam penataan dapil Pemilu 2024 ini, kita mengacu kepada PKPU nomor 6 tahun 2022 tentang penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu," kata Divisi Hukum KPU Lebong, Devi Irawan, SH.


DAPIL dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Lebong Pemilu 2024--radarlebong.id

Dalam aturan ini, kata Devi, data yang digunakan untuk menyusun rancangan penataan dapil alokasi kursi anggota DPRD yakni data kependudukan berupa data agregat kependudukan per kecamatan, data wilayah administrasi pemerintahan, peta wilayah administrasi pemerintahan.

"Data ini berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam
negeri. Kemudian badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial," jelasnya.

BACA JUGA:Depan Dewan Dapil I, Warga Curhat Bantuan Rumah Yang Batal dan Biaya Pendidikan Yang Fantastis

Dalam data yang diterima pihaknya tidak tercantum nama Padang Bano pada keputusan yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Tidak ada Padang Bano dalam data dalam wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Lebong. Termasuk juga jumlah penduduk Lebong yang ada diwilayah itu," terangnya.

Sementara itu, berdasarkan lampiran Keputusan Mendagri nomor 050-145 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data, wilayah administrasi pemerintahan dan pulau tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tanggal 14 februari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: