Besok, Pendaftaran PPK Via Aplikasi SIAKBA Mulai Dibuka

Besok, Pendaftaran PPK Via Aplikasi SIAKBA Mulai Dibuka

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lebong,-Effan Lavendes, A.Mp--radarlebong.id

LEBONG,RADARLEBONG.ID  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong memastikan pembukaan pendaftaran badan  ad hoc Pemilu 2024 akan mulai dilaksanakan pada 20 November 2022 mendatang untuk pendaftaran PPK.

Sedangkan pendaftaran PPS akan dilaksanakan mulai 18 Desember mendatang.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Lebong, Effan Lavendes, A.Mp, menyampaikan kepastian ini menyusul terbitnya Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

"Jika melihat aturan ini, ada beberapa perbedaan dengan proses perekrutan badan adhoc sebelumnya. Seperti batas usia minimal, saat ini batas usia paling rendah pendaftar adalah 17 tahun. Artinya, lulusan SMA sederajat sudah bisa untuk mendaftar jadi badan adhoc," katanya.

BACA JUGA:Begini Cara Daftar PPK dan PPS Melalui SIAKBA, Disimak Ya Jangan Sampai Salah

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau SIAKBA. Pelamar harus mengupload syarat-syarat yang ditetapkan melalui SIAKBA.

Setelah dinyatakan berhasil mendaftar, pelamar juga wajib menyerahkan tanda bukti sudah mendaftar melalui SIAKBA serta membawa dokumen fisik yang asli ke panitia di KPU Lebong.

"Jadi pendaftaran pertama dilaksanakan melalui situs SIAKBA, setelah berhasil. Baru kemudian pelamar membawa dokumen-dokumen yang menjadi syarat ini ke KPU Lebong," terangnya.

Sedangkan untuk pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS), baru akan dilaksanakan pada 18 Desember 2022 hingga 29 Desember 2022.

BACA JUGA:Resmi, KPU RI Umumkan Pendaftaran PPK Mulai 20 November 2022, Gratis Tanpa Biaya


Adapun langkah-langkah pembuatan akun hingga proses pendaftaran PPK maupun PPS melalui SIAKBA ini, sebagai berikut;

Pertama masuk ke web https://siakba.kpu.go.id/, kemudian klik silahkan buat akun disini yang terdapat dibawah tombol Log In.

Setelah masuk dalam halaman register, anda akan diminta mengisi nama, email, NIK, password hingga konfirmasi password.

Jika registrasi berhasil dilakukan, selanjutkan akan muncul notifikasi Terima Kasih Sudah Mendaftar di PORTAL SIAKBA.

BACA JUGA:Seleksi PPK dan PPS Segera Digelar, KPU Lebong Masih Tunggu Juknis

Dan untuk proses aktivasi akun, dilakukan melalui link akvitasi yang telah dikirimkan melalui email sebelumnya.

Jika sudah mendapatkan link akvitasi akun dalam email tadi, selanjutnya anda tinggal tinggal klik link akvitasi akun dan akan muncul notifikasi Sudah Teraktivasi.

Pada laman berikutnya, anda akan diminta untuk mengisi biodata lengkap, mulai dari foto, nama lengkap, NIK, tempat lahir, tanggal lahir, Nomor BPJS Kesehatan, Nomor BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian silahkan mendaftar dengan cara mengklik link silahkan mendaftar di sini yang terdapat pada laman beranda. Lalu, pilih apakah anda akan mendaftar PPK atau PPS.

Anda akan kembali diminta untuk mengisi biodata lengkap pada form biodata sesuai dengan yang ada lamar apakah PPK atau PPS.

Ia mengingatkan calon pelamar, sebelum melamar PPK dan PPS agar lebih dulu memastikan jika diri pelamar bukan pengurus partai politik.

Cara untuk mengecek apakah anda termasuk pengurus partai politik atau bukan, bisa dilakukan melalui situs klik infopemilu.kpu.go.id.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: