Mau Ikut Seleksi PPPK di Lebong, Pahami Dulu Perbedaan ASN dan PPPK, Disimak Ya
Perbedaan ASN dan PPPK--twitter @kemenpanrb
LEBONG, RADARLEBONG.ID - Meski sama-sama abdi negara, namun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) memiliki beberapa aspek perbedaan.
Dikutip akun twitter Kementerian PANRB @kemenpanrb, meski ASN dan PPPK ini sama-sama bekerja pada instansi pemerintah, namun terdapat perbedaan diantara keduanya.
ASN atau yang dulunya disebut PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu untuk diangkat sebagai ASN tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan PPPK, WNI yang memenuhi syarat tertentu untuk diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK di Lebong, Tenaga Guru 174 Pendaftar, Nakes 2 Pendaftar
"Dari sisi kedudukan, ASN dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan. Sedangkan PPPK, jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur berdasarkan PP dan Kemenpan RB nomor 76 tahun 2022," tulis akun twitter @kemenpanrb.
Komponen penghasilan (gaji) yang diterima ASN dan PPPK, ternyata tetap sama. Diantaranya, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan.
Selanjutnya, tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, tunjangan resiko/bahaya, tunjangan khusus dan tunjangan profesi bagi guru dan dosen.
Pemberhentian hubungan kerja, baik PNS dan PPPK dapat diberhentikan dengan predikat tertentu.
Bedanya, PNS diberhentikan secara hormat jika telah mencapai batas usia pensiun, sedangkan PPPK akan diberhentikan secara hormat jika jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
BACA JUGA:Wajib Tahu, Berikut Cara Isi Identitas Diri Daftar Seleksi PPPK Guru
Kemudian, batas usia pensiun ASN adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi, 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.
Batas usia pensiun PPPK yakni 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. Serta, 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
Sejak dibuka per 31 Oktober lalu. Hingga Kamis (10/11/2022) pendaftaran seleksi PPPK di Kabupaten Lebong, masih sepi peminat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kementerian panrb