Tuntas Verfak, KPU Lebong Kembali Lakukan Ini

Tuntas Verfak, KPU Lebong Kembali Lakukan Ini

Vermin: KPU Lebong melakukan Verrifikasi Administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan.-Foto : Amri Rakhmatullah/radarlebong-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Usai melaksanakan tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) keanggotaan 9 Parpol

KPU Lebong kembali melakukan tahapan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan dari empat partai politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Lebong. 

Ke parpol tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republika Indonesia serta Parsindo.

Ketua KPU Lebong Salahuddin Al Khidhr, SE. mengatakan vermin perbaikan tersebut berpegang pada Keputusan KPU Nomor 460 tahun 2022. 

BACA JUGA:Ratusan Sampel Verfak Anggota Parpol, Terancam TMS

"Sementara untuk satu parpol lainnya yaitu Partai Republik sudah dilakukan vermin," katanya.

Lanjut Khidir, dalam vermin perbaikan terhadap 4 parpol ini dilakukan dengan menyisir dokumen persyaratan anggota parpol.

Misalnya adanya kegandaan anggota parpol atau persyaratan administrasi lainnya. Sesuai dengan jadwal, tahap vermin perbaikan ini dilaksanakan mulai 11 hingga 15 November mendatang.

"Jadwal selanjutnya hasil vermin administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan empat parpol tersebut kepada KPU Provinsi Bengkulu pada 16 November 2022," terangnya.

BACA JUGA:Perbaikan Hasil Verfak Ditenggat 13 Hari

Kemudian, oleh KPU Provinsi Bengkulu akan dilakukan rekapitulasi hasil yang sama dari seluruh kabupaten/kota di Bengkulu pada 17 November 2022 dan kemudian disampaikan ke KPU RI. 

"Anggota Parpol yang akan menjadi sasaran verfak ini dilakukan dengan sistem sampel yang ditentukan oleh KPU RI dalam sistem informasi partai politik," demikiannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: