Per 10 November, BKPSDM Lebong Belum Terima Pengajuan Berkas TPP ASN Dinas PUPRPHub

Per 10 November, BKPSDM Lebong Belum Terima Pengajuan Berkas TPP ASN Dinas PUPRPHub

TPP: Pegawai Pemkab Lebong disela-sela penyerahan berkas TPP ke BKPSDM Lebong kemarin (10/11). -Foto Adrian Roseple/radarlebong-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Hingga tenggat 10 November 2022 (kemarin,red), BKPSDM Lebong belum menerima berkas pengajuan untuk pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) ASN periode Agustus hingga Oktober 2022, Dinas PUPRPHub Lebong.

Sementara, edaran sudah disampaikan oleh BKPSDM Lebong.

"Sesuai surat edaran yang kita sampaikan ke masing-masing OPD, batas waktu pengajuan berkas TPP terakhir ditunggu sampai hari ini (kemarin, red).

Jika berkas tidak juga diserahkan, maka TPP ASN tidak bisa dicairkan dan dinyatakan hangus," kata Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Beny Khodratullah, MM melalui Kabid PKA, Wince Damayanti, S. IKOM.  

BACA JUGA:Lewat 5 Hari, Pengajuan Berkas TPP ASN Pemkab Lebong Hangus

Meski demikian, masa penyerahan berkas ini masih ditunggu hingga pukul 23.59 WIB Kamis (10/11).

Penyampaian berkas ini, kata dia, bisa dilakukan oleh OPD secara online melalui website resmi BKPSDM Lebong. 

"Jadi masih kita tunggu sampai pukul 23.59 WIB. Kalau lewat, kami mohon maaf TPP nya akan dinyatakan hangus," terangnya. 

Beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya surat pengantar dari OPD, ASN ber-KTP Lebong serta beberapa syarat lainnya.

BACA JUGA:Tak Lengkap Berkas, TPP Terancam Ditunda

"Mudah-mudahan semuanya selesai sebelum waktu berakhir, sehingga 1.258 ASN di jajaran Pemkab Lebong bisa mendapatkan TPP 3 bulan," tandasnya.

Sebelumnya, sejak 4 November hingga 10 November , sesuai dengan Edaran Sekda Lebong Nomor 800/216/BKPSDM-3/2022 pengajuan TPP ASN periode Agustus hingga Oktober.

Bahwa penyampaikan berkas pengajuan untuk pencairan ini sudah bisa disampaikan ke BKPSDM Lebong untuk dilakukan verifikasi. 

Pengajuan Berkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Bulan Agustus, September, Oktober 2022 dimulai dari tanggal 09 November sampai dengan tanggal 10 November 2022, diupload secara online di website bkpadm.lebongkab.go.id.

Kemudian diverifikasi BKPSDM Kabupaten Lebong dengan melampirkan bukti pendaftaran dan persyaratan.

Untuk rekapitulasi kehadiran Pegawai fabsensi) dibuat rangkap 2 (dua), Apabila pengajuan berkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak disampaikan pada tanggal tersebut di atas, maka tidak akan diproses oleh BKPSDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: