2 Kali Lelang, Mobnas Mantan Bupati Balik Kandang

2 Kali Lelang, Mobnas Mantan Bupati Balik Kandang

Mobnas, Mobil Dinas (Mobnas) eks bupati jenis Land Cruiser BD 1202 HY, yang tak ditembus Oleh Pemenang Lelang.-foto amri rakhmatullah/radarlebong-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Meski 32 unit mobnas Pemkab Lebong laku terjual melalui lelang secara elektronik beberapa waktu lalu, namun hingga batas akhir pelunasan per 1 November 2022 pukul 00.00 WIB.

Terdapat 2 unit mobnas yang tidak ditebus oleh pemenang.

Bahkan, mobnas mantan Bupati jenis Toyota Land Cruiser BD 1202 HY, sudah 2 kali dilelang namun kembali tidak ditebus oleh pemenang sehingga akan kembali dikandangkan Pemkab Lebong.

Kabid Aset BKD Lebong, Rizka Putra Utama, M.Si, mengungkapkan 2 unit mobnas yang tidak ditebus oleh pemenang ini diantaranya mobnas mantan Bupati Jenis Land Cruiser BD 1202 HY dengan nilai penawaran tertinggi Rp 719.723.000 oleh Kurniadi Djamili Lie asal Jakarta.

BACA JUGA:Samsat Jangan Lebay, Tunggu Pelunasan Lelang Mobnas Selesai

Kemudian, mobnas jenis Mitsubishi Light Truck FE 73 BD 8005 HY dengan nilai penawaran tertinggi Rp 133.920.000 oleh Safrianto asal Riau.

"2 unit ini dinyatakan wanprestasi, maka sesuai dengan ketentuan uang jaminan 5 persen yang sudah disetorkan oleh peserta lelang akan diblokir dan tidak bisa ditarik kembali. Uang jaminan ini akan disetorkan ke kas negara," katanya.

Disebutkannya, uang jaminan yang disetorkan oleh Kurniadi Djamili Lie sebesar Rp 107.424.500 dan uang jaminan yang disetorkan oleh Safrianto sebesar Rp 1.600.000.

"Dari angka perkiraan penerimaan PAD pasca lelang yang lalu sebesar Rp 2,5 miliar, saat ini yang sudah pasti menjadi PAD Lebong sebesar Rp 1.568.740.100. Untuk uang pelunasan itu, nanti dari KPKNL akan disetorkan ke Kasda," terangnya.

BACA JUGA:Pemkab Lebong Raup Cuan Rp 2,5 Milyar dari Penjualan 32 Mobnas, Waktu Pelunasan Hanya 5 Hari

Pria yang akrab disapa Putra menambahkan dari target pendapatan yang ditetapkan lebih kurang sebesar Rp 700 juta, dipastikan sudah melampaui batas dengan realisasi sebesar Rp 1,5 miliar. 30 unit mobnas yang sudah ditebus oleh masing-masing pemenang lelang, selanjutnya akan segera dihapus dari dalam daftar Barang Milik Daerah (BMD).

"Setelah penghapusan ini dilakukan, maka Pemkab Lebong tidak lagi memiliki kewajiban dari segi pemeliharaan hingga pajak kendaraan tersebut. Dan hasil ini akan kami laporkan dulu kepada Bupati termasuk juga ke instansi terkait lainnya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: