Oknum Kades Ulak Tanding Robohkan Aset Gedung Kantor Desa

Oknum Kades Ulak Tanding Robohkan Aset Gedung Kantor Desa

Terlihat jalan menuju kantor desa yang sudah roboh-Foto Firdaus Effendi/radarlebong-redaksi

BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID - Masyarakat desa Ulak Tanding Kecamatan Batik Nau Bengkulu Utara beberapa waktu lalu, heboh.

Pasalnya, oknum Kades Ulak Tanding bernama Aknawani merobohkan aset gedung kantor desa Ulak Tanding. Ironisnya, aksi kades ini tanpa diketahui oleh pihak terkait dan pihak Pemkab Bengkulu Utara.

Salah satu masyarakat setempat kepada awak media, mengaku tidak begitu mengetahui perihal di robohkannya gedung kantor desa tersebut.

Namun, ia hanya terkejut saja melihat gedung kantor desa sudah dirobohkan, tentunya ini menjadi pertanyaan masyarakat sekitar yang tidak begitu mengerti dengan kondisi tersebut.

BACA JUGA:Lobi Pembangunan UKK Imigrasi, Bupati Bengkulu Utara Temui Yasonna

"Kami tidak tahu om, kami lihat kantor desa sudah dirobohkan. Kalau katanya sih, mau dibangun lagi, tapi tidak tahu juga mana yang benar," ujar Doni singkat.

Sementara itu, oknum kades Aknawani mengaku kepada awak media, bahwasanya apa yang dilakukannya itu bukanlah permasalahan, apalagi akan dibawa ke jalur hukum.

Karena, apa yang dilakukannya dalihnya guna untuk melakukan pembangunan baru, dan dananya pun diakuinya sudah diusulkan.

"Nggak ada masalah, itu sudah diusulkan dan di SPJ kan," singkatnya.

BACA JUGA:Bunda PAUD Bengkulu Utara Diganjar 3 Penghargaan dari Kemendikbudristek

Merespon hal ini, Kepala DPMD BU Margono yang dikonfirmasi juga mengalami keterkejutan dengan ulah oknum kades ni.

Yang mana Margono mengaku, pihaknya tidak mengetahui kalau gedung aset kantor desa itu telah dirobohkan. Sejauh ini, ia tidak pernah menerima koordinasi dari pihak desa Ulak Tanding.

"Waduh saya nggak tahu itu, kok bisa. Saya nggak pernah menerima informasi itu. Seharusnya untuk melakukan pembongkaran atau penghapusan aset iu, ada mekanismenya, tidak bisa asal gitu," kara Margono.

Ia pun mengatakan lebih jauh, pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi guna memastikan dan menindaklanjuti perihal ini.

Pasalnya, setiap revitalisasi aset meskipun itu aset desa, itu harus melalui mekanisme yang jelas, mengingat aset itu dibangun menggunakan anggaran negara. Terlebih, jika pihak desa tidak mengetahui hal ini, sejatinya untuk berkoordinasi.

"Akan kita cek dulu kebenarannya seperti apa. Apapun hasilnya nanti, akan kembali kami informasikan," demikian Margono.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: