3 OPD Turun Tangan Awasi Distribusi Solar

3 OPD Turun Tangan Awasi Distribusi Solar

Jalannya monitoring pengawasan pendistribusian solar.--

BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID - Sebanyak tiga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara, melakukan pengawasan langsung terhadap distribusi solar yang menggunakan surat rekomendasi Pemkab Bengkulu Utara.

Dimana, ketiga OPD yakni DTPHP BU, Dinas Koperasi BU dan Dinas Perikanan BU, langsung monitoring penyaluran BBM solar subsidi di SPBU 24-386-35 Kecamatan Lais, Rabu siang (19/10).

Diketahui, monitoring ini dilakukan setelah tiga instansi ini mengeluarkan surat rekomendasi pembelian BBM solar subsidi, kepada para nelayan, pelaku UMKM, dan para petani.

Dinas Perikanan telah mengeluarkan 89 surat rekomendasi pembelian solar subsidi, untuk 89 nelayan pemilik kapal di wilayah Kecamatan Air Napal, dan Kecamatan Lais.

BACA JUGA:Tekan Inflasi dengan Produk Lokal dan Rumah Pangan Lestari

Kemudian 13 surat rekomendasi dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan UKM untuk 13 pelaku UMKM. Serta 30 surat rekomendasi dikeluarkan oleh DTPHP untuk 30 petani pemilik alat mesin pertanian yang menggunakan bahan bakar solar.

Disampaikan, Kepala Dinas Perikanan Bengkulu Utara Sugimin, mengatakan pihaknya saat ini, meminta agar semua pihak dapat memastikan surat rekomendasi tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ia pun meminta, meminta agar pihak SPBU dapat memenuhi kebutuhan solar subsidi kepada para pemegang surat rekomendasi.

"Kami datang untuk memastikan, bahwa bbm bisa didistribusikan kembali dengan baik untuk para penerimanya," ujarnya.

BACA JUGA:Gus Muwafiq Dengungkan Bengkulu Utara Bershalawat di Perayaan HUT Arga Makmur

Sementara itu, Manajer SPBU Lais Beni Hendri menjelaskan, pihaknya sejauh ini hanya menjual solar subsidi kepada para pemegang surat rekomendasi yang sah.

Ia pun memastikan, dalam satu hari SPBU Lais menerima suplai solar subsidi 8 ton dari Pertamina. Untuk memenuhi kebutuhan para pemegang surat rekomendasi, menghabiskan 3 ton per harinya.

Sementara untuk para pemegang surat rekomendasi, diperbolehkan untuk membeli solar subsidi menggunakan jerigen.

"Sisanya dapat disalurkan untuk umum yang layak membeli solar subsidi. Jadi jangan salah persepsi, memakai jerigen untuk mereka itu diperbolehkan. Karena, banyak masyarakat salah menilai dan memancing keributan, ini perlu diluruskan," demikian Beni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: