Meski Dinas PMD dan Dinas Sosial Terpisah, Tapi Anggaran Menyatu

Meski Dinas PMD dan Dinas Sosial Terpisah, Tapi Anggaran Menyatu

Plt Kepala BKD Lebong Erik Rosadi SSTP -Radar Lebong-Foto Amri Rakhmatullah

LEBONG, RADARLEBONG.ID  - Meski Dinas PMD dan Dinas Sosial (Dinsos) Lebong telah resmi dipisah.

Namun merujuk pada RKPD tahun 2022 anggaran 2 OPD ini masih 1 yakni di Dinas PMDSos.

Hal itu diungkapkan Plt. Kepala BKD Lebong, Erik Rosadi, SSTP, M.Si.

Dijelaskan Erik, proses penatausahaan terkait anggaran sama sekali tidak berkaitan dengan pemisahan OPD. Karena dasar penggunaan anggaran ini sesuai dengan RKPD Kabupaten Lebong Tahun 2022.

BACA JUGA:Dinsos Lebong 'Restui' Dinas PMD Gelar Pilkades

Untuk itu, walaupun OPD ini sudah dipisah masih dapat menggunakan Dokumen Pengguna Anggaran (DPA) Dinas sebelumnya.

"Tidak ada istilah Dinsos dan Dinas PMD, untuk DPA masih 1 SKPD yaitu Dinas PMDSos, karena dari RKPD sudah seperti itu. Untuk proses penatausahaan tidak berkaitan dengan pemisahan OPD," jelas Erik. 

Menurutnya, terkait anggaran pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 65 desa, Erik mengatakan tentu dapat menggunakan DPA PMDSos.

Karena sejauh ini dalam DPA sudah ditunjuk masing-masing untuk Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPATK) serta bendahara. 

BACA JUGA:Gercep, Dinas Sosial Lebong Bantu Evakuasi ODGJ yang Dikerangkeng

"Kalau anggaran (Pilkades) itu sudah masuk, sangat bisa digunakan karena siapa pejabat pengelola keuangan yang ditunjuk di SKPD Dinas PMDSos itu sendiri," ungkapnya. 

Selain itu, tambah Erik, untuk anggaran Pilkades yang telah disetujui oleh Dewan dalam APBD Perubahan sebesar Rp 2,5 miliar.

Hanya saja untuk tahapan pelaksanaan pilkades tersebut belum dapat direalisasikan mengingat DPA APBD Perubahan hingga saat ini belum keluar. 

"Kita masih menunggu evaluasi dari Gubernur untuk DPA Perubahan," singkat Erik. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: