Kukuhkan TPAKD, Pemkab Lebong Gandeng OJK dan BI

Kukuhkan TPAKD, Pemkab Lebong Gandeng OJK dan BI

TPAKD: Bupati Kopli Ansori mengukuhkan Tim TPAKD Lebong.-Foto Amri Rakhmatullah/radarlebong-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Bupati Lebong, Kopli Ansori, resmi mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Lebong.

Tim ini dibentuk dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lebong pasca covid-19.

Bupati Kopli Ansori mengungkapkan bahwa tim TPAKD yang dibentuk ini melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bengkulu hingga Bank Bengkulu Cabang Muara Aman.

Ia menilai, OJK, BI dan Bank Bengkulu ini memiliki peran sentral dalam upaya percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat Lebong pasca Covid-19. 

BACA JUGA:Beredar Video Pemuda Lebong Pura-Pura Kesurupan Saat Ditilang Polisi

"Saya mengajak kita semua untuk bersama-sama meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan akses keuangan daerah dengan memperluas pemahaman-pemahaman melalui tim ini," kata Bupati.

Bupati berharap TPKAD Lebong dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan maksimal sehingga dapat menggerakkan perekonomian masyarakat.

"Saya berharap tim ini bisa segera bekerja sehingga apa yang menjadi tujuan dibentuknya TPAKD bisa tercapai," singkatnya. 

Berdasarkan SK Bupati Lebong nomor 183 tahun 2022 tentang Pembentukan TPAKD, tim TPAKD ini terbagi menjadi dua kelompok kerja (pokja) masing-masing tim pleno dan tim pokja teknis. 

BACA JUGA:Dinsos Lebong 'Restui' Dinas PMD Gelar Pilkades

TPAD memiliki 10 tugas dan kewajiban diantaranya mengevaluasi dan mengidentifikasi permasalahan terkait akses keuangan di daerah. Merumuskan rekomendasi kebijakan dengan program percepatan akses keuangan daerah.

Mengevaluasi pelaksanaan program percepatan akses keuangan daerah. Memberikan masukan kepada pemerintah daerah untuk menjawab peluang dan tantangan terkait akses keuangan masyarakat di daerah.

Kemudian, melakukan monitoring atau pemantauan pelaksanaan program terkiat peningkatan akses keuangan daerah. Melakukan fungsi pembinaan terhadp imlementasi program TPAKD. 

Melakukan sosialisasi dan publikasi kepada masyarakat dan stake holder terkait mengenai program akses keuangan daerah. Melakukan pertemuaan koordinasi TPAKD minimal 4 kali setahun dan terakhir menyusun laporan hasil pelaksanan tugas TPAKD setiap 6 bulan dan disampaikan kepada Bupati Lebong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: