Pengacara Nedi Aryanto Sebut Somasi Badruzzaman Salah Alamat
Somasi: Nedi Aryanto didampingi Kuasa Hukumnya menggelar konferensi pers terkait somasi dari Badruzzaman.-Foto Adrian Roseple/radarlebong-redaksi
LEBONG, RADARLEBONG.ID - Kuasa Hukum Nedi Aryanto, Dwi Agung Joko Purwibowo SH, menyebut jika somasi yang disampaikan kuasa hukum Badruzzaman terhadap kliennya dinilai salah alamat.
Hal ini disampaikan Dwi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BMA Lebong kemarin (5/10).
"Saya tegaskan mengenai subjek sebagaimana yang tertuang dalam Somasi tertanggal 29 September 2022, adalah keliru dan salah alamat karena klien saya tidak berkedudukan sebagai tergugat, sehingga pencantuman nama saya secara pribadi dalam somasi tersebut adalah keliru dan tidak relevan," katanya.
Tak hanya itu, dirinya juga menilai terkait poin 1 Somasi pada beberapa waktu lalu, tidak perlu di jawab karena hal tersebut merupakan kewenangan kuasa hukum tergugat (Bupati, red).
BACA JUGA:Ketua BMA Versi SK Bupati 396 Tahun 2021, Disomasi
Ia juga menilai jika somasi yang ditujukan kepada kliennya ini bersifat pribadi, tendesius dan prematur.
Selanjutnya, pada point kedua somasi tersebut dinilai sebagai pencederaan terhadap Hak Konstitusional sebagai warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
BMA Lebong dalam kepengurusannya telah mempunyai badan hukum dan didirikan dengan akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris Nomor 07 tertanggal 18 Februari 2022 yang memuat AD dan ART dan telah terdaftar dalam Surat Keterangan Keberadaan Organisasi Nomor 220/02.1/Kesbangpol/2022 tertanggal 19 Februari 2022.
Menurut kami, kuasa hukum yang bersangkutan ini (Badruzzaman, red) tanyakan kepada kliennya terkait administrasi dan apa yang sudah dibuat kliennya selama ini," ujarnya.
BACA JUGA:Malang, SK BMA Dibatalkan, PTUN Hukum Bupati Lebong Bayar Rp 1,8 Juta
Selain melakukan pencederaan terhadap hak konstitusional, tambahnya, maksud dan tujuan menghalangi kliennya dalam melaksanakan kegiatan BMA Lebong ini bertentangan dengan pasal 28C ayat 2 UUD 1945.
Karena setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
"Termasuk juga pada pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: