Dinas PMD Lebong Telusuri Dugaan Penerima BLT-DD Ganda Tabeak Kauk

Dinas PMD Lebong Telusuri Dugaan Penerima BLT-DD Ganda Tabeak Kauk

Kabid PMD Herru Dana Putra, ST, M.Ak-Foto Adrian Roseple/radarlebong-radarlebong.id

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Terungkapnya ada penerima ganda BLT-DD di Desa Tabeak Kauk Kecamatan Lebong Sakti, membuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Lebong bergerak cepat. 

Bahkan, dalam waktu dekat ini Dinas PMD bakal melakukan koordinasi ke Camat setempat untuk mengetahui persoalan tersebut. 

"Mengenai persoalan adanya penerima BLT-DD ganda di Desa Tabeak Kauk ini, kami akan segera berkoordinasi dengan kecamatan, karena kecamatan adalah perpanjangan tangan Pemda untuk menyelesaikan segala urusan di desa," kata Kabid PMD, Heru Dana Putra, ST, M.Ak. 

Lebih jauh, Herru mengaku hingga saat ini belum menerima laporan dari pihak kecamatan mengenai persoalan tersebut. 

BACA JUGA:Ssstt...Ada Penerima Ganda BLT-DD Tabeak Kauk, Satu KK, 3 Penerima, Kok Bisa?

Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi untuk menanyakan kebenaran informasi yang saat ini terungkap ke publik. 

"Sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke PMD, apakah sudah selesai ditingkat kecamatan atau tidak, dan pastinya kami akan berkoordinasi," beber Heru. 

Ditanyai mengenai kriteria dan syarat penerima BLT-DD? Heru menjelaskan bahwa sesuai aturan, penerima BLT -DD ini merupakan keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa setempat.

Dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem, kehilangan mata pencarian, mempunyai keluraga yang rentan sakit menahun atau kronis. 

BACA JUGA:Kades Tabeak Kauk Kembali Diperiksa Polisi

Kemudian, keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD atau dari APBN.

Keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan, serta rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia. 

"Namanya juga keluarga penerima manfaat, artinya dalam satu KK itu hanya satu penerima yang juga harus sesuai kriteria yang ditetapkan melalui musdesus," pungkasnya. 

Terpisah, Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrtim, Iptu. Alexander, SE didampingi Kanit Tipidkor, Aipda. Maslikhan mengatakan hingga saat ini penanganan BLT DD desa Tabeak Kauk masih dalam proses.

"Sejauh ini penangananya masih terus berjalan. Kemungkinan kami akan melakukan pemanggilan saksi ulang," singkatnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: