Dinsos Lebong 'Restui' Dinas PMD Gelar Pilkades

Dinsos Lebong 'Restui' Dinas PMD Gelar Pilkades

Kadis Sosial Puji Warno-Foto Adrian-Foto Adrian

LEBONG,  RADARLEBONG.ID  - Plt. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebong, Puji Warno, S.Pd, menyatakan jika pihaknya siap untuk mengeluarkan anggaran Rp 2,5 miliar untuk pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebong.

Ia juga menampik jika pelaksanaan tersebut harus menunggu petunjuk dari pihaknya. 

"Menunggu perintah seperti apa, soal anggaran pilkades kita siap mengeluarkan untuk menjalani tahapan pilkades. Yang ada itu kami yang sudah berkoordinasi dengan PMD menanyakan sudah sejauh mana persiapan pembuatan Perbup sebagai payang hukum pelaksanaan pilkades," kata Mas Puji sapaan akrabnya.  

Lebih jauh, Puji mengaku jika anggaran sebesar Rp 2,5 miliar tersebut pihaknya selaku KPA, penanggungjawab penggunaan anggaran.

BACA JUGA:Anggaran di Dinsos, PMD Tunggu Perintah Laksanakan Pilkades

Namun, ia memastikan anggaran tersebut siap kapan saja dikeluarkan untuk menjalani semua tahapan pelaksanakan pilkades serentak 65 desa. 

"Jadi mengenai anggaran pelaksanaan pilkades itu tidak ada masalah dan tidak mesti menunggu perintah sosial untuk menjalani tahapannya," singkat Puji. 

Sebelumnya, Kepala PMD Lebong Reko Haryanto, S.Sos, M.Si mengatakan jika anggaran Pilkades ini bukan berada di Dinas PMD.

Melainkan masuk Daftar Pengguna Anggaran (DPA) bersama antara Dinas PMD dan Dinas Sosial.

BACA JUGA:Anggaran Pilkades Disetujui Rp 2,5 Miliar

Sebab, pasca pemecahan OPD, DPA masing-masing OPD ini tidak ikut dipecah. 

"Kami siap melaksanakan Pilkades, tapi dengan kondisi DPA yang masih satu dengan Dinas Sosial, tentu kami menunggu dulu perintah dari Dinsos. Karena PMD ini, masih menginduk anggaran ke Dinsos," ungkap Reko. 

Dirinya juga mengaku sudah berulang kali berkoordinasi dengan sejumlah OPD terkait pemisahan anggaran. Namun hal ini belum menemukan titik terang, padahal secara legalitas Dinas PMD dan Dinas Sosial sudah terpisah.

"Kami sudah berulang kali berkoordinasi BAPPEDA, BKD hingga Inspektorat. Akan tetapi, keputusannya tetap sama yaitu masih menggunakan DPA sebelumnya (Dinas PMDSos)," imbuh Reko.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: