Ketua BMA Versi SK Bupati 396 Tahun 2021, Disomasi

Ketua BMA Versi SK Bupati 396 Tahun 2021, Disomasi

Somasi: Badruzzaman bersama kuasa hukumnya menggelar konferensi pers terkait putusan PTUN.-Foto Dokumentasi-

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Badruzzaman bersama kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Zetriansyah, SH, mensomasi Ketua BMA versi SK Bupati nomor 396 tahun 2021, Nedi Aryanto Bin Djalaluddin. 

Yang bersangkutan diminta tidak lagi melakukan kegiatan yang berhubungan maupun mengatasnamakan BMA Lebong. 

"Sesuai dengan putusan PTUN Bengkulu atas gugatan yang dimenangkan oleh klien kami Badruzzaman, kami mengingatkan kepada saudara Nedi Aryanto tidak boleh lagi melakukan

dan melaksanakan kegiatan apapun yang berhubungan dengan BMA Lebong, termasuk membawa dan mengatasnamakan BMA Lebong," ujar Zetriansyah, SH dalam konferensi yang digelar dirumah Badruzzaman ini kemarin (30/9).

BACA JUGA:Malang, SK BMA Dibatalkan, PTUN Hukum Bupati Lebong Bayar Rp 1,8 Juta

BACA JUGA:Kalah di PTUN, Ini Kata Pengacara Bupati Lebong

Hal ini, lanjutnya, karena SK Bupati Lebong nomor SK Bupati nomor 396 tahun 2021 tentang pengangkatan pengurus BMA Lebong yang diketuai oleh Nedi Aryanto, dinyatakan batal sesuai dengan putusan PTUN Bengkulu. 

"Jika saudara Nedi Aryanto masih juga membawa ataupun melakukan kegiatan atasnama BMA Lebong, maka kami akan menempuh jalur hukum. Cuma kami masih beritikad baik, mengingatkan agar yang bersangkutan tidak lagi membawa-bawa nama BMA Lebong," tegasnya. 

Ditambahkannya, terkait dengan putusan PTUN Bengkulu ini pihaknya juga akan menyampaikan ke DPRD Lebong dan BMA Provinsi Bengkulu, untuk diketahui bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: