Permudah Penyaluran Bantuan Peternak Terdampak PMK
Senator Muda Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief-Foto Dokumentasi-media center senator riri
JAKARTA, RADARLEBONG.ID - Berdasarkan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Provinsi Bengkulu merupakan salah satu provinsi dengan temuan Penyakit Mulut Kuku (PMK) yang cukup tinggi hingga mencapai lebih dari puluhan ribu kasus.
Dengan tingginya temuan PMK tersebut, dari pemerintah telah memberikan kesempatan kepada para peternak untuk mengusulkan bantuan jika hewan ternaknya mati karena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Peternak dapat melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pengusulan bantuan seperti surat keterangan dari dokter hewan atau pejabat otoritas peternakan setempat dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Senator Riri Apresiasi Kesiagapan Pemerintah Tangani Wabah PMK
Untuk itu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief berharap kepada pemerintah untuk memberi kemudahan penyaluran bantuan bagi peternak terdampak PMK.
"Kalau terlalu banyak syarat akan membuat peternak kesulitan untuk mengakses bantuan tersebut. Hendaknya persyaratan ini dibuat sesederhana mungkin sehingga seluruh peternak yang hewannya jelas dan benar mati karena PMK dapat memperoleh bantuan tanpa terkecuali," ungkap Hj Riri Damayanti John Latief.
Wakil Ketua Umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Bengkulu ini menjelaskan, data yang ia peroleh, dari sekira 60 ekor lebih hewan ternak di Bengkulu.
Jumlah hewan yang mati akibat terjangkit PMK baru 14 peternak yang melaporkan dan melengkapi persyaratan ke pihak kementerian untuk mendapatkan bantuan.
BACA JUGA:Cegah Meluasnya PMK, Pemda Diminta Siaga
"Sementara dalam pantauan di lapangan, hingga pertengahan September 2022 ini masih terdapat sekira 1.343 ekor dari total jumlah 10.310 kasus PMK di Provinsi Bengkulu. Mudah-mudahan yang terkena PMK ini tidak sampai mati, tapi kalau sampai mati jangan sampai tidak dapat bantuan," tandas Hj Riri Damayanti John Latief.
Meski demikian, Dewan Pembina Karang Taruna Provinsi Bengkulu berharap agar seluruh peternak dapat mengendalikan hewan ternaknya agar tidak berkeliaran di jalan umum sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
"Saya setuju yang melepasliarkan hewan ternaknya diberi sanksi tegas. Sebab, hal ini bukan hanya telah banyak menimbulkan kecelakaan lalu lintas, namun juga menyulitkan pemerintah untuk melakukan vaksinasi terhadap hewan ternak yang dilepasliarkan," demikian Hj Riri Damayanti John Latief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: