Pengumuman Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Resmi Dibuka, Simak Persyaratannya

Pengumuman Rekrutmen Panwaslu  Kecamatan Resmi Dibuka, Simak Persyaratannya

Kantor Bawaslu Lebong-Foto Amri Rakhmatullah/radarlebong-radarlebong.id

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pengumuman Rekrutmen Panwaslu Kecamatan, resmi dibuka sejak kemarin hingga 21 September 2022.

Sementara untuk masa pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung pada tanggal 21 – 27 September 2022.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefriyanto, SP, mengatakan, untuk total kebutuhannya panwascam seluruhnya 36 orang, dengan kebutuhan per kecamatan akan diisi oleh 3 Panwascam. 

"Untuk masyarakat  yang berminat agar  mengambil formulir dan  mengisi berkas pendaftaran di kantor Bawaslu Lebong dan buka setiap hari jam kerja pukul 07.00–17.00 WIB," kata Ketua Bawaslu Lebong.

BACA JUGA:KPU Lebong Mulai Verifikasi Berkas Pendaftaran 23 Parpol

Lebih jauh dijelaskan Jefriyanto,  ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para peserta nantinya. Diantaranya usia paling rendah 25 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat.

Integritas sangat diutamakan. Itu dibuktikan dengan tidak pernah dipidana penjara. Terpenting , pelamar bukan anggota serta pengurus partai politik (parpol) hingga syarat lainnya.

Untuk PNS wajib ada surat izin oleh pimpinannya. 

"Jika masyarakat yang kurang jelas silakan datangi kantor Bawaslu lebong," jelasnya.

Ditambahkannya ,dalam pelaksanaan seleksinya akan dilakukan 3 tahap.

Pertama administrasi kelengkapan persyaratan peserta, tes tertulis dan tes wawancara.

"Setelah semua tahap itu sudah dilakukan baru lah akan dilakukan perengkingan tiga besar," singkatnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: