Belum Punya Perda, Lebong Kok Bisa Raih Predikat Kabupaten Layak Anak?

Belum Punya Perda, Lebong Kok Bisa Raih Predikat Kabupaten Layak Anak?

Kabag Hukum dan HAM Pemda Lebong Mindri Yasehan, SH --dok/radarlebong

LEBONG, RADARLEBONG.ID -  Tahun 2019, Kabupaten Lebong berhasil memperoleh predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). 

Hanya saja hingga saat ini, Kabupaten Lebong justru belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan KLA.

Terkait hal tersebut, Plt Kabag Hukum dan HAM Setkab Lebong Mindri Yaserhan, SH mengaku sejauh ini pihaknya belum menerima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait KLA dari OPD terkait.

Dalam hal ini yaitu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Lebong.

BACA JUGA:2 Kali Layangkan Surat , Pengelola Objek Wisata Pulau Harapan Tak Kunjung Setor PAD

BACA JUGA:RSJKO Turun Tangan Periksa Penyembelih Kucing

"Sejauh ini belum ada OPD terkait (DP3APPKB, red) mengusulkan pembentukan Perda tersebut, " katanya.

Menurutnya, pembentukan Perda KLA  sangatlah penting. Salah satunya bagaimana pemerintah daerah memberikan perlindungan serta memberikan hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan. 

"Sehingga tim khusus yang sudah dibentuk dapat bergerak jika Perda tersebut sudah ada," lanjutnya.

Dalam hal ini, lanjut Mindri, pihaknya hanya sebatas menerima usulan Raperda dari OPD. Jika usulan tersebut sudah diterima baru bisa diproses ke tahap selanjutnya. 

Dan jika dianggap prioritas, nantinya akan diusulkan ke DPRD Lebong untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) baru bisa dilakukan pembahasan sebelum disahkan menjadi Perda.

"Mendekati akhir tahun kami selalu menyurati setiap OPD yang berencana untuk mengusulkan Raperda. Kami baru bisa memproses dengan menyampaikannya ke DPRd Lebong jika sudah menerima Raperda yang disampaikan OPD," demikian Mindri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: