Semerbak WTP Tahun 2016, Sidang Perdana 'Ingkar Janji' Pemda Lebong Digelar

Semerbak WTP Tahun 2016, Sidang Perdana 'Ingkar Janji' Pemda Lebong Digelar

Pengadilan Negeri Tubei-Foto Dokumentasi Radar Lebong-Foto Dokumentasi Radar Lebong

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Semerbak predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Lebong tahun 2016 yang sebelumnya memakan korban 3 mantan pimpinan DPRD Lebong periode 2014-2019, masih berlanjut.

Jika tidak ada kendala, sidang perdana perkara wanprestasi atau ingkar janji yang digugat oleh Abdul Gamal, hari ini (13/9) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tubei

Perkara wanprestasi yakni kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji oleh Abdul Gamal yang diketahui berprofesi sebagai kontraktor, dengan tergugat yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong.

Dan turut tergugat diantaranya Dr. H. Rosjonsyah, SIP, M.Si yang diketahui saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Bengkulu dan merupakan mantan Bupati Lebong 2 periode.

BACA JUGA : Dugaan Korupsi di DPRD Lebong, Seret Nama Mantan Bupati Rosjonsyah

Selanjutnya, Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong.

Melalui kuasa hukumnya Achmad Zaini Ichwan Salatalohy, SH, penggugat meminta majelis hakim agar menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi, menyatakan Sah dan Berharga Berita Acara rapat terhadap somasi pengacara saudara H. Abdul Gamal tertanggal 16 Juli 2020.

Menghukum  serta menyatakan sah dan mengikat tergugat untuk membayar sisa pinjaman sebesar  Rp 684.017.600.

Menyatakan sah dan berharga sita atas uang yang telah terkonfirmasi pada Kas Daerah Kabupaten Lebong untuk pembayaran sisa pinjaman serta kerugian dan bunga atas sisa pinjaman Tergugat (Revindicatoir Beslag).

Menghukum tergugat untuk membayar kerugian penggugat sebesar Rp 300 juta, menghukum tergugat untuk membayar bunga sebesar 6 persen setahun dari nilai pinjaman sebesar Rp 300 juta kepada penggugat.

Menghukum tergugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara a quo, menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan dengan serta merta, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi (Uit Voorbaar bij Vorraaad).

memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V untuk tunduk pada putusan ini.

Panitera Muda Hukum PN Tubei, Arief Budiman, SH, dikonfirmasi Radar Lebong kemarin (12/9) mengungkapkan sesuai dengan jadwal yang tertera dalam SIPP PN Tubei, perkara ini akan digelar pukul 09.00 WIB hari ini (13/9). Sidang ini akan dilaksanakan terbuka untuk umum. 

"Sejauh ini masih sidang biasa, belum sidang secara elektronik," kata Arief melalui pesan WhatsApp ini kemarin. 

BACA JUGA : Korupsi di DPRD Lebong, 3 Mantan Pimpinan Dewan Divonis Ringan, 2 ASN Lebih Berat

Sebelumnya perkara hutang piutang antara Pemkab Lebong dengan kontraktor (Abdul Gamal, red) sudah ditangani seksi datun Kejari Lebong.

Pemkab Lebong disebut meminjam uang kepada kontraktor senilai Rp 3,6 miliar rupiah, diduga uang tersebut untuk melunasi TGR tahun anggaran 2016. Dari jumlah itu tersisa sekitar Rp 600 juta rupiah yang belum dilunasi kepada kontraktor. 

Meski persoalan ini pernah difasilitasi Kejari Lebong pada 18 Agustus tahun 2020, namun persoalan hutang piutang ini tidak juga dituntas.

Bahkan Kejari Lebong justru menetapkan 5 orang tersangka diantaranya 3 mantan Pimpinan DPRD Lebong 2014-2019 dan 2 ASN Pemkab Lebong atas dugaan korupsi dana rutin di Sekretariat DPRD Lebong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: