PAD Triwulan II Per Agustus Sudah Tercapai Setengah dari Target
Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos.-Foto Amri Rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG, RADARLEBONG.ID - Per akhir Agustus, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) triwulan II yang telah terdata BKD Lebong sudah tercapai setengah dari target.
Atau dengan kalkulasi 51,64 persen atau berkisar Rp 11 Miliar dari target Rp. 21,5 miliar.
" Ya, PAD per Agustus lalu telah tercapai Rp 11 M. Dan kami optimis
capaian PAD dapat tercapai 100 persen," kata Plt. BKD Lebong, Erik Rosadi, SSTP, M.Si melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Monginsidi S Sos.
Mongin menjelaskan, realisasi PAD berkisar 51,64 persen tersebut diambil dari 4 sektor yakni dari sektor hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 93,81 persen, kemudian dilanjutkan sektor pajak yakni sebesar 63,51 persen.
BACA JUGA:Belum Seluruh Aset PDAM TTE Terdata, Baru Ada Secuil
BACA JUGA:Dana Bansos Orang Sakit Tersisa Rp 50 Juta, Dinsos Usul Tambah
"Sedangkan target PAD yang masih dibawah 50 persen per triwulan III ini ada di sektor retribusi dan sektor PAD yang sah yakni berkisar 47,79 dan 39,96 persen," terangnya.
Menurutnya, capaian realisasi per Triwulan II ini masih terbilang rendah, hal ini disebabkan kurangnya optimalisasi penagihan yang dilakukan oleh masing-masing pengelola.
Dicontohkannya seperti sektor sektor pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) yang saat ini masih jauh dari target mengingat batas tempo akan berakhir pada 31 Oktober mendatang.
"Terkhusus PBB-P2 kita sudah layangkan surat ke setiap camat dan desa untuk menindaklanjuti, karena jika mereka melewati tempo maka pajak tersebut akan di kenakan denda sebesar 2 persen," sampainya.
Namun, pihaknya menyakini target penarikan PAD 2022 akan terpenuhi atau minimal mendekati target yang ditentukan.
" Untuk itu kami mengimbau wajib pajak dan retribusi agar secepatnya memenuhi kewajibannya, sehingga dapat menunjang pembangunan ," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: