Identitas Dicatut, Bawaslu Minta Masyarakat Aktif Lapor

Identitas Dicatut, Bawaslu Minta Masyarakat Aktif Lapor

Ketua Bawaslu Lebong Jefriyanto SP-Foto Amri Rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong mengimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Lebong untuk proaktif dalam memastikan data pribadi mereka tidak dicatut sepihak masuk dalam Sistem Informasi Parati Politk (Sipol). 

Pemeriksaan dapat dilakukan melalui situs infopemilu.kpu.go.id. Dalam hal ini dinilai sangat penting  untuk meningkatkan pengawasan verifikasi administrasi (vermin) Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Lebong Jefriyanto, SP, mengatakan pihaknya sudah mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat sebagai wadah menampung pengaduan masyarakat yang merasa identitasnya dicatut masuk Sipol tanpa sepengetahuannya.  

Masyarakat pun bisa mengecek data diri mereka dengan memasukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) melalui aplikasi Info Pemilu. 

BACA JUGA:Jumlah Warga Dicatut Parpol Bertambah

BACA JUGA: Verifikasi Keanggotaan Parpol Diperpanjang

"Ketika identitasnya masuk dalam Sipol dan merasa keberatan bisa melaporkannya ke Bawaslu atau ke KPU Lebong," katanya.

Lanjut Jefriyanto, tujuan pendirian posko ini adalah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk memastikan data pribadi mereka tidak dicatut masuk dalam Sipol. 

Melalui posko ini Bawaslu Kabupaten Lebong akan menerima aduan dan keberatan serta menindaklanjuti jika ada warga masyarakat yang mendapati data pribadi nya yang dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam Sipol pada tahapan pendaftaran, 

verifikasi dan penetapan parpol calon peserta Pemilu 2024.

"Laporan yang kami terima melalui posko ini akan kami sampaikan secara berjenjang melalui Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI dan Bawaslu RI akan menyampaikannya ke KPU RI untuk ditindaklanjuti," jelasnya

Ditambahkannya Jefriyanto, dirinya minta dan mengimbaukan masyarakat untuk lebih proaktif agar nantinya tidak dirugikan. Terlebih ada beberapa pekerjaan yang melarang masuk sebagai anggota Parpol. Seperti PNS, TNI/Polri, pendamping desa, Kades maupun perangkat desa dan BPD hingga penyelenggara Pemilu. 

"Ketika merasa datanya dicatut dan keberatan atas hal tersebut bisa melaporkannya ke Bawaslu atau ke KPU Lebong. Agar nantinya identitasnya bisa dihapus dari Sipol,"singkatnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: