Lebong Belum Lakukan Pendataan Honorer

Lebong Belum Lakukan Pendataan Honorer

Tenaga Kerja Harian Lepas Terdaftar THLT Pemkab Lebong--

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Kendatipun, MenPAN-RB telah menerbitkan surat edaran dengan nomor B/165/M.SM.02.03/2022 mengenai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

SE tersebut ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, pada 31 Mei 2022.

Namun, hingga kemarin (25/8/2022), BKPSDM Lebong melalui Bidang Mutasi mengaku belum satupun menerima data dari masing-masing OPD terkait data honorer tenaga non ASN yang dimaksud. 

Terlebih sebelumnya edaran tersebut tidak disampaikan melalui bidang mutasi.

BACA JUGA:Dianggap Melanggar UU, Ini Sanksi Berat Kepala Daerah yang Tak Patuhi Penghapusan Tenaga Honorer

"Sampai saat ini belum ada OPD yang menyampaikan data honorer non ASN, ada baiknya langsung ditanyai langsung kepala pimpinan, karena memang surat instruksi tersebut tidak disampaikan kepada bidang mutasi," kata Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangswan , SH, ME melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Chandra, SH.

Selain itu, sesuai kebijakan pemerintah pusat, ditahun 2023 mendatang seluruh tenaga honorer akan dihapuskan. Terkecuali tenaga honorer tenaga kemanan dan tenaga kebersihan cleaning servis. 

"Kebijakan pemerintah pusat sudah jelas, jika ditahun 2023 mendatang seluruh tenaga honorer akan dihapuskan. Harapan kita melalui perekrutan PPPK ini nantinya bisa menutupi kekurangan pegawai khususnya di lingkungan Pemkab Lebong," lanjutnya. 

Selain itu, Chandra juga memastikan jika ribuan THLT yang sudah direkrut tidak ada THLT siluman maupun titipan pejabat. 

"Seluruh THLT yang sudah direkrut tersebut sudah berdasarkan anjab di masing-masing OPD, jadi kami pastikan tidak ada tenaga honer siluman atau titipan oknum pejabat," ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: